ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH

Suriani, Suriani (2021) ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI DI BAWAH TANGAN TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ArtikelSuriani.pdf

Download (688kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan ketentuan hukum dalam perjanjian jual beli tanah dalam telaah hukum di Indonesia dan kekuatan hukum perjanjian jual beli di bawah tangan terhadap kepemilikan hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Analisis bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan hukum di bidang pertanahan, pada dasarnya merupakan penjabaran terhadap ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam pada umumnya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang meletakkan landasan utama bagi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional. Hukum Adat jual beli tanah bukan merupakan perjanjian seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1457 KUH Perdata , melainkan suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah yang bersangkutan oleh penjual kepada pembeli untuk selama-lamanya pada saat mana pihak pembeli menyerahkan harganya kepada penjual. Sejak diundangkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menghapuskan dualisme ketentuan hukum tanah di Indonesia, pengertian jual beli tidak sama dengan pengertian jual beli tanah sebagaimana dimaksud dalam KUH Perdata. Menurut ketentuan UUPA, perjanjian jual beli tanah telah terjadi sejak ditanda tanganinya akta jual beli di hadapan PPAT yang berwenang dan dibayarnya harga oleh pembeli kepada penjual. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh kalangan Notaris untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan jual-beli hak atas tanah. Jual beli tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria merupakan perbuatan hukum pemindahan hak yang sifatnya terdiri dari 3 unsur, yaitu: tunai, riil dn terang. Setelah adanya UUPA tentang Peraturan Dasar Pokok�Pokok Agraria, segala macam tentang pemindahan hak atas tanah diatur dalam UUPA beserta aturan-aturan yang mengikutinya, PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menentukan bahwa jual beli harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT, bermakna bahwa perjanjian jual beli di bawah tangan atas kepemilikan tanah tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan ketentuan hukum dalam perjanjian jual beli tanah dalam telaah hukum di Indonesia dan kekuatan hukum perjanjian jual beli di bawah tangan terhadap kepemilikan hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Analisis bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Ketentuan hukum di bidang pertanahan, pada dasarnya merupakan penjabaran terhadap ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam pada umumnya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang meletakkan landasan utama bagi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional. Hukum Adat jual beli tanah bukan merupakan perjanjian seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1457 KUH Perdata , melainkan suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah yang bersangkutan oleh penjual kepada pembeli untuk selama-lamanya pada saat mana pihak pembeli menyerahkan harganya kepada penjual. Sejak diundangkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menghapuskan dualisme ketentuan hukum tanah di Indonesia, pengertian jual beli tidak sama dengan pengertian jual beli tanah sebagaimana dimaksud dalam KUH Perdata. Menurut ketentuan UUPA, perjanjian jual beli tanah telah terjadi sejak ditanda tanganinya akta jual beli di hadapan PPAT yang berwenang dan dibayarnya harga oleh pembeli kepada penjual. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh kalangan Notaris untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan jual-beli hak atas tanah. Jual beli tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria merupakan perbuatan hukum pemindahan hak yang sifatnya terdiri dari 3 unsur, yaitu: tunai, riil dn terang. Setelah adanya UUPA tentang Peraturan Dasar Pokok�Pokok Agraria, segala macam tentang pemindahan hak atas tanah diatur dalam UUPA beserta aturan-aturan yang mengikutinya, PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menentukan bahwa jual beli harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT, bermakna bahwa perjanjian jual beli di bawah tangan atas kepemilikan tanah tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. This study aims to describe the legal provisions in the sale and purchase agreement of land in a legal review in Indonesia and the legal force of the sale and purchase agreement under the hands of the ownership of land rights. This research is a normative legal research. The analysis is descriptive qualitative. The results of the research show that the legal provisions in the land sector are basically an elaboration of the provisions regarding the use of land and natural resources in general, as stipulated in article 33 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which lays the main foundation for the Indonesian nation to realize national goals. The customary law of buying and selling land is not an agreement as referred to in Article 1457 of the Civil Code, but rather a legal act in the form of handing over the land in question by the seller to the buyer forever at which point the buyer submits the price to the seller. Since the promulgation of Law no. 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations (UUPA) which abolished the dualism of land law provisions in Indonesia, the definition of buying and selling is not the same as the meaning of buying and selling land as referred to in the Civil Code. According to the provisions of the UUPA, the land sale and purchase agreement has occurred since the signing of the sale and purchase deed before the authorized PPAT and the payment of the price by the buyer to the seller. The Sale and Purchase Binding Agreement (PJB) is a legal breakthrough made by Notaries to overcome the problems faced in the implementation of the sale and purchase of land rights. The sale and purchase of land according to the Basic Agrarian Law is a legal act of transferring rights which consists of 3 elements, namely: cash, real and clear. After the existence of the UUPA concerning the Basic Regulations of Agrarian Principles, all kinds of transfers of land rights were regulated in the LoGA along with the regulations that followed it, PP No. in the presence of PPAT, it means that the private sale and purchase agreement on land ownership has no legal force at all.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Analisis Yuridis, Perjanjian Jual Beli di bawah Tangan, Kepemilikan Hak Atas Tanah Juridical Analysis, Sale and Purchase Agreement under the Hand, Ownership of Land Rights
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Suriani
Date Deposited: 25 Jun 2021 03:20
Last Modified: 25 Jun 2021 03:20
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5910

Actions (login required)

View Item View Item