ANALISIS HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP ORANGTUA PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA

WIRAWAN, MADE YOGI (2021) ANALISIS HUKUM TENTANG TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP ORANGTUA PELAKU KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DALAM RUMAH TANGGA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL MADE YOGI.pdf

Download (219kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik dan Untuk mengetahui sanksi pidana terhadap orang tua pelaku tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan fisik oleh orang tua dalam rumah tangga menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Perlindungan hukum tidak hanya pengaturan mengenai sanksi pidana kepada pelaku, melainkan juga mengatur tentang proses tuntutan hukumnya (hukum formil/acara), kompensasi, pemihan dan pengamanan diri korban yang telah di atur di dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia seperti KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Pengaturan hukum tentang Sanksi pidana terhadap orangtua pelaku kekerasan fisik terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yakni undang-undang No 23 tahun 2004. Sanksi pidana yang dimuat dalam undang-undang perlindungan anak bermacam-macam misalnya apabila melakukan diskriminasi dan penelantaran anak sehingga mengakibatkan kerugian/penderitaan, akan dikenai hukuman penjara lima tahun dan/atau denda 100 juta rupiah (pasal 77). Sedangkan jika melakukan kekerasan dan kekejaman dan ancaman kekerasan atau penganiayaan, dipidana penjara 3-10 tahun dan/atau denda 72-200 juta rupiah. Jika yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya maka pidana ditambah 1/3 (pasal 80)..

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab Pidana, Orang Tua, Kekerasan Fisik Terhadap Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Made Yogi Wirawan
Date Deposited: 28 Jun 2021 03:01
Last Modified: 28 Jun 2021 03:01
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5923

Actions (login required)

View Item View Item