ANALISIS YURIDIS TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

KURNIAWAN, BAMBANG EKO (2021) ANALISIS YURIDIS TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL BAMBANG EKO.pdf

Download (223kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Pengaturan hukum tentang tindak pidana penipuan melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki kaitan terhadap beberapa pasal-pasal yang diatur dalam KUHP yang bertujuan untuk mempermudah dalam penyelesaian suatu perkara. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tidak secara langsung mengatur mengenai tindak pidana penipuan konvensional maupun tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Sanksi pidana terhadap pelaku penipuan yang dilakukan melalui media elektronik diatur pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE.Penyebaran berita bohong dan penyesatan merupakan padanan kata yang semakna dengan penipuan. Penipuan dapat dilakukan dengan motivasi, yaitu untuk menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain secara sekaligus. Dengan motivasi-motivasi tersebut, maka penyebaran berita bohong dan penyesatan dapat dikategorikan sebagai penipuan.Secara umum penipuan itu telah diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE sebagai bentuk sanksi pidana terhadap pelaku penipuan melaui media elektronik mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 ayat (1) diancam dengan Pasal 45 ayat (2) yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pelaku Penipuan, Media Elektronik
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Bambang Eko Kurniawan
Date Deposited: 28 Jun 2021 03:12
Last Modified: 28 Jun 2021 03:12
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5924

Actions (login required)

View Item View Item