HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

RENITA, RENITA (2021) HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELlll RENITA.pdf

Download (483kB)

Abstract

Dalam perkawinan, memang selayaknya suami yang memberikan nafkah bagi kehidupan rumah tangga, dalam arti harta kekayaan dalam perkawinan ditentukan oleh kondisi dan tanggungjawab suami. Namun di zaman modern ini, wanita hampir sama berkesempatan dalam pergaulan sosial, wanita juga sering berperan dalam kehidupan ekonomi rumah tangga. Hal ini tentunya membawa pengaruh bagi harta kekayaan suatu perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pengaturan harta benda dalam perkawinan dan kedudukan hukum harta bersama dalam perkawinan ditinjau dari UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Harta perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami istri, utamanya apabila mereka bercerai, sehingga Hukum Harta Perkawinan itu sudah memainkan peranan yang penting dalam kehidupan keluarga bahkan sewaktu perkawinan masih berjalan mulus. Istilah harta benda dalam perkawinan yang dipergunakan di dalam UU No 1 tahun 1974 sesungguhnya mempertegas pemikiran tentang pembedaan hukum benda dengan hukum orang yang dianut di dalam KUHPerdata. Karena aturan-aturan hukum tentang benda berkaitan dengan hak kebendaan, sedangkan perkawinan merupakan hukum orang. Hal ini diperkuat dengan cara memperoleh hak milik melalui pewarisan dimasukkan. Kedudukan hukum harta bersama dalam hukum perkawinan Indonesia diatur pada Pasal 35 dan Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan dapat dipergunakan atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing dan merupakan hak sepenuhnya sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Artinya, harta yang didapat atas usaha mereka atau sendiri-sendiri selama masa ikatan perkawinan. Oleh karena itu, harta bersama merupakan harta perkawinan yang dimiliki suami istri secara bersama-sama. Yakni, harta baik bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh sejak terjalinnya hubungan suami istri yang sah, yang dapat dipergunakan oleh suami dan istri untuk membiayai keperluan hidup mereka beserta anak-anaknya, sebagai satu kesatuan yang utuh dalam rumah tangga. Pasal 35 dan 36 di atas tidak menganut asas percampuran atau penyatuan harta akibat adanya perkawinan, sehingga harta bawaan, hadiah, dan warisan suami dan istri terpisah dan tetap di bawah penguasaan masing-masing dan merupakan hak sepenuhnya, sepanjang para pihak tidak menentukan lain melalui perjanjian perkawinan. Sedangkan harta bersama yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan, menjadi milik bersama suami istri, tanpa mempersoalkan siapakah sesungguhnya yang menguras jerih payahnya untuk memperoleh harta tersebut serta dikuasai dan dikelola secara bersama dan masing-masing suami istri merupakan pemilik bersama atas harta bersama tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Harta Bersama, UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Renita
Date Deposited: 28 Jun 2021 04:07
Last Modified: 28 Jun 2021 04:07
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5965

Actions (login required)

View Item View Item