KAJIAN MENGENAI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

SYOLIKHIN, MUHAMMAD (2021) KAJIAN MENGENAI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLLLL SYOLIKHIN.pdf

Download (238kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk bagaimana tindak pidana ileggal loging dalam perspektif hukum positif Indonesia serta konsep pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana illegal logging dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bersifat diskriptif konsep pengaturan tindak pidana ileggal loging Dalam Kajian hukum Positif di Indonesia dan konsep pemidanaan bagi para pelaku kualitataif. Illegal Logging merupakan problema berdampak besar, yang seharusnya masuk pada kejahatan luar biasa. Banyak yang menganggap bahwa kasus ini hal yang biasa karena tidak berakibat langsung dengan masalah lingkungan. Pengaturan mengenai tindak pidana Ilegal Logging di Indonesia diatur dalam Undang-undang Kehutanan yakni Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf (e). Unsur-unsur tindak pidana yang terkait dengan kegiatan ilegal logging dalam UU tersebut antara lain: perbuatan baik sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatan kerusakan terhadap hutan atau kawasan dan ekosistemnya; perbuatan baik sengaja maupun karena kelalaian mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan memelihara, mengangkut, memperniagakan dan menyelundupkan hasil hutan. Pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana illegal logging secara umum berkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, yang dapat dikelompokan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu: 1. Pengrusakan (Pasal 406 sampai dengan pasal 412). Unsur pengrusakan hutan dalam tindak pidana ilegal logging mulai dari pemikiran tentang perizinan dalam sistem pengeloalaan hutan yang mengandung fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap hutan untuk tetap menjamin kelestarian fungsi hutan; 2. Pencurian (pasal 362 KUHP), yang dilakukan dengan sengaja dan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mengambil manfaat dari hasil hutan berupa kayu tersebut (untuk dimiliki); 3. Penyelundupan kayu (peredaran kayu secara ilegal) menjadi bagian dari kejahatan ilegal logging dan merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Dalam UU No.41 Tahun 1999 telah dirumuskan berbagai bentuk tindak pidana di bidang kehutanan, dibagi atas kejahatan dan pelanggaran, tertuang dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No 41 tahun 1999 diatur dalam Pasal 78, mewajibkan para penanggungjawab perbuatan itu membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan. Pidana llegal logging telah dirumuskan dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagai pemufakatan jahat, karena kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya, lingkungan hidup yang sangat besar, serta telah meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan, Pelaku, Illegal Logging
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Syolikhin
Date Deposited: 30 Jun 2021 03:44
Last Modified: 30 Jun 2021 03:44
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6000

Actions (login required)

View Item View Item