PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU PENCURIAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA

IRIANI, MELLY AGUSTINA (2021) PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU PENCURIAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLLLL MELLY A I.pdf

Download (307kB)

Abstract

Tindak pidana yang dilakukan oleh anak menunjukkan peningkatan dari waktu-kewaktu. Penyimpangan perilaku melanggar hukum yang dilakukan anak disebabkan oleh berbagai faktor seperti perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan IPTEK, serta perubahan gaya hidup telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pengaturan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana ditinjau dari hukum positif di Indonesia serta pemidanaan yang diberikan. Di Indonesia, penyelenggaraan proses hukum dan peradilan bagi pelanggaran hukum oleh anak sudah bukan lagi hal baru. Tetapi karena sampai saat ini belum ada perangkat peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan peradilan anak secara menyeluruh, mulai dari penangkapan, penahanan, penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan, sampai dengan sanksi yang diberikan serta eksekusinya, maka sampai saat ini pelaksanaannya masih banyak merujuk pada beberapa aturan khusus mengenai kasus pelanggaran hukum oleh anak dalam KUHP dan KUHAP, serta pada UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Secara khusus ketentuan yang mengatur masalah hukum pidana anak, ditetapkan dalam Undang-UU No3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak sebagai respon yuridis terhadap persoalan tentang anak merupakan landasan utama dalam penyelesaian terhadap kenakalan anak. Berkaitan dengan ketentuan pidana, Undang-undang Pengadilan Anak mengaturnya pada Pasal 23 dan Pasal 24. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal dapat berupa pidana dan tindakan. Tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur mungkin dapat diterjemahkan sebagai pencurian khusus, yaitu sebagai suatu pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih ringan, namun dalam ketentuan hukum pidana dapat saja diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun atau lebih dari pidana yang diancamkan dalam Pasal 362 KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, setiap anak mampu bertanggung jawab asal jiwa anak tersebut sehat, namun, terdapat pemahaman tentang kemungkinan untuk tidak memidana seorang anak karena alasan masih sangat muda sehingga belum dapat meninsafi tindakannya yang tercela dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undag-Undag Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak menegaskan bahwa anak yang dapat diminta pertanggungjawaban adalah berusia delapan tahun belum mencapai 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan terhadap anak, Pencurian, Hukum Positif Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Melly Agustina Iriani
Date Deposited: 02 Jul 2021 03:01
Last Modified: 02 Jul 2021 03:01
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6023

Actions (login required)

View Item View Item