PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA

BANGSAWAN, MUHAMMAD MASTUR (2021) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PERBANKAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell mastur BANGSAWAN.pdf

Download (397kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tentang konsep hukum tindak pidana perbankan di Indonesia dan pertanggungjawaban hukum korporasi dalam tindak pidana perbankan. Penelitian ini bersifat normatif. Bahan hukum primer yang digunakan seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Tindak pidana perbankan adalah perbuatan pidana dengan menggunakan bank sebagai sarana dan/atau lembaga bank sebagai objeknya. Tindak pidana ini menurut UU No 10 Tahun 1998 adalah tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana (crime against the bank). Menurut UU No 10 Tahun 1998, tindak pidana di bidang perbankan terdiri dari tiga belas (13) macam. Dari ketiga belas macam tindak pidana di bidang perbankan tersebut, dikelompokkan menjadi, yaitu: 1). Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan, 2). Tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, 3). Tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank, 4). Tindak pidana yang berkaitan dengan sikap dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, pihak terafilisiasi, dan pemegang saham bank. Berdasarkan UU 10 Tahun 1998, korporasi bukan merupakan subjek hukum pidana. Ini berarti jika terjadi tindak pidana di bidang perbankan, bank sebagai korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Konsep Undang-Undang Perbankan sejalan dengan konsep KUHP yang belum mengenal korporasi sebagai subjek hukum pidana. UU Perbankan dapat digolongkan ke dalam peraturan perundang-undangan bidang hukum administratif yang memuat sanksi pidana. Namun UU Perbankan tidak berdiri sendiri dalam penyelesaian masalah tindak pidana perbankan, lantaran ruang lingkup tindak pidana perbankan yang cukup luas. Tidak hanya mencakup tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh orang dalam bank, namun juga termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang di luar bank, yang memiliki keterkaitan yang erat dengan industri perbankan. Peraturan perundang-undangan tersebut bersifat khusus, yang di dalam ketentuannya dapat menjadi rujukan terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan tindak pidana perbankan. undang-undang yang menyokong UU Perbankan dalam menghadapi masalah kejahatan perbankan adalah UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini telah mengadopsi konsep pertanggungjawaban hukum korporasi sehingga dimungkinkan bank dapat dipidanakan, dengan syarat suatu korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Hukum, Korporasi, Pidana Perbankan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M. Mastur Bangsawan
Date Deposited: 02 Jul 2021 03:04
Last Modified: 02 Jul 2021 03:04
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6028

Actions (login required)

View Item View Item