PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA

Siaratno, Yayang (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikel_yayang.pdf

Download (742kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui untuk mengetahui tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dalam Pperspektif hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penipuan. Penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Tindak pidana penipuan diatur dalam Bab XXV tentang Perbuatan Curang yaitu dari Pasal 378 KUHP. Dalam rentang pasal-pasal tersebut, penipuan kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus. Pasal 378 mengatur tindak pidana penipuan dalam arti sempit (oplicthting) dan pasal-pasal lainnya mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog) yang mempunyai namanama sendiri secara khusus, baik itu tindak pidana penipuan biasa atau penipuan dalam bentuk pokok, sehingga dpaat dituntut berdasarkan Pasal 378 KUHP. Adapun ancaman pidananya diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Secara umum ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya sebuah kejahatan termasuk halnya tindak pidana penipuan. Pertama adalah faktor yang berasal atau terdapat dalam diri si pelaku yang maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa). Faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri pribadi si pelaku. Maksudnya adalah: bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbuldari luar diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor rumah tangga dan lingkungan. Adapun faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindak pidana tindak pidana penipuan adalah: faktor ekonomi, lingkungan dan pendidikan. This study aims to determine the criminal responsibility of the perpetrators of criminal acts of fraud in the perspective of Indonesian criminal law and to determine the factors that cause the occurrence of criminal acts of fraud. The research in writing this thesis is carried out with normative legal research in the form of library research using 3 legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This legal research focuses on literature study, which means it will study more and examine the existing and applicable legal rules. The crime of fraud is regulated in Chapter XXV concerning Cheating, namely Article 378 of the Criminal Code. Within the range of these articles, fraud then turns into more specific forms of fraud. Article 378 regulates criminal acts of fraud in a narrow sense (oplicthting) and other articles regulates criminal acts of fraud in a broad sense (bedrog) which have their own names specifically, whether it is a criminal offense of ordinary fraud or fraud in the main form, so that prosecuted under Article 378 of the Criminal Code. The punishment for this is a maximum imprisonment of four years. In general, there are several factors that cause a crime, including the crime of fraud. The first is a factor originating or contained within the perpetrator, which means that what influences a person to commit a crime arises from within the perpetrator himself which is based on heredity and psychological factors (mental illness). The second factor is a factor that originates or is outside the perpetrator's personal self. The point is: that what influences a person to commit a crime arises from outside the perpetrator himself which is based on household and environmental factors. The causative factors that dominate the occurrence of criminal acts of fraud are: economic, environmental and educational factors.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Penipuan, Hukum Pidana Indonesia Criminal Liability, Fraud Perpetrators, Indonesian Criminal Law
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Yayang Siaratno
Date Deposited: 02 Jul 2021 03:45
Last Modified: 02 Jul 2021 03:45
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6042

Actions (login required)

View Item View Item