PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN PEMERKOSAAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

FAHMI, YAZID (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA KORBAN PEMERKOSAAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll yazid FAHMI.pdf

Download (308kB)

Abstract

Perlindungan hukum merupakan suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada setiap warga masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Negara bertanggung jawab atas perlindungan Hak Asasi Manusia dan ini merupakan suatu hal yang sangat penting. Seperti yang jelas diuraikan dalam Pasal 28I ayat (4) Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat inilah yang menjadi salah satu alasan diterbitkannya Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pemberikan perlindungan dan bantuan terhadap saksi maupun korban oleh negara dimulai dari tingkat penyelidikan hingga kasusnya memasuki sidang pengadilan. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 mengatur tentang hak-hak saksi dan/ atau korban, yaitu: a). memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya; b). ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; c). memberikan keterangan tanpa tekanan; d). mendapat penerjemah; e). bebas dari pertanyaan yang menjerat; f). mendapat informasi mengenai perkembangan kasus; g). mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; h). mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan; i). dirahasiakan identitasnya; j). mendapat identitas baru; k). mendapat tempat kediaman sementara; l). mendapat tempat kediaman baru; m). memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; n). mendapat nasihat hukum; o). memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir;dan/atau p). mendapat pendampingan. Lahirnya Undang- Undang Perlindungan Saksi dan Korban bukan berasal dari aparat hukum, polisi, jaksa, ataupun pengadilan akan tetapi datang dari inisiatif kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Wanita korban perkosaan adalah pihak yang sangat dirugikan. Oleh karena itu korban harus mendapatkan hak-hak serta perlindungan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan, Wanita, Pemerkosaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Yazid Fahmi
Date Deposited: 07 Jul 2021 02:05
Last Modified: 07 Jul 2021 02:05
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6076

Actions (login required)

View Item View Item