PEMALSUAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS DALAM TELAAH HUKUM PIDANA

Universitas Islam Kalimantan MAB (2021) PEMALSUAN AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS DALAM TELAAH HUKUM PIDANA. KODEPRODI74201#Hukum.

[img] Text
ARTIKELLL RIO RR.pdf

Download (444kB)

Abstract

Berbagai jenis tindak pidana telah terangkum cukup banyak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan warisan dari jajahan Belanda, dimana dulunya dikenal dengan istilah Wetbook Van Straftrecht (WvS). Setelah Indonesia merdeka, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, WvS kemudian dijadikan sebagai peraturan pidana yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia dan diubah dengan nama KUHP. Keberadaan KUHP sebagai pedoman umum dalam pemeriksaan perkara pidana, hingga saat ini masih berlaku secara hukum dan mengikat setiap warga. Dalam hukum di Indonesia pemalsuan terhadap sesuatu merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Memang pemalsuan sendiri akan mengakibatkan diatur dalam BAB XII Buku II KUHP, buku tersebut mencantumkam bahwa yang termasuk pemalsuan hanyalah berupa tulisan-tulisan saja, termasuk di dalamnya pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP. Pertanggungjawaban pidana, dalam istilah asing disebut juga Teorekenbaardheid atau criminal responsibilty, yang menjurus kepada pemidanaan pelaku dengan maksud untuk menentukan seseorang tersangka atau terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Pertanggungjawaban pidana terhadap Notaris dapat dikenakan sanksi dari pasal 264 KUHP, sebab pasal 264 KUHP merupakan Pemalsuan surat yang diperberat dikarenakan obyek pemalsuan ini mengandung nilai kepercayaan yang tinggi. Sehingga semua unsur yang membedakan antara pasal 263 dengan pasal 264 KUHP hanya terletak pada adanya obyek pemalsuan yaitu “Macam surat dan surat yang mengandung kepercayaan yang lebih besar akan kebenaran isinya”. Notaris dapat dikenakan sanksi pasal 264 KUHP apabila terbukti telah melakukan pemalsuan akta otentik.

Item Type: Patent
Uncontrolled Keywords: Pemalsuan, Akta Autentik, Hukum Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rio Purwanto R.s
Date Deposited: 07 Jul 2021 02:13
Last Modified: 07 Jul 2021 02:13
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6081

Actions (login required)

View Item View Item