STUDI TENTANG KEWAJIBAN PENGEMBANG PERUMAHAN (SEBUAH KAJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN)

Bimantoro, Muhammad (2021) STUDI TENTANG KEWAJIBAN PENGEMBANG PERUMAHAN (SEBUAH KAJIAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ArtikelMuhBimantoro.pdf

Download (654kB)

Abstract

Pada dasarnya tidak setiap orang dapat dengan mudah membangun rumah, diperlukan berbagai hal sehingga rumah itu bisa didirikan dan ditempati. Banyak dari masyarakat yang tidak ingin direpotkan dengan hal seperti itu, karena itu masyarakat yang ingin membangun rumah lebih memilih atau menempuh cara yang lebih efektif dan tidak menyita banyak waktu, dengan cara membeli sebuah rumah dari agen rumah atau pengembang perumahan. Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian, digunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis normatif. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi (library and documentation). Tujuan pembangunan perumahan ialah menekankan pada pentingnya lingkungan sehat serta terpenuhinya kebutuhan akan sarana kehidupan yang memberi rasa aman, damai, tenteram dan sejahtera. Menurut Pasal 1 poin ke-26 Undang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pengembang perumahan merupakan pelaku usaha yang bergerak dibidang pelaksanaan perumahan dan kawasan permukiman. Pengembang perumahan yang dimaksud dalam undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah pelaku usaha berbadan hukum yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya dibidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengakui eksistensi dan peran serta masyarakat termasuk pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan perumahan, yang tidak lain adalah hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Esensi dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK) Tentang Perlindungan Konsumen ini adalah untuk mengatur prilaku pelaku usaha, dalam hal ini pengembang perumahan dengan tujuan agar konsumen dapat terlindung secara hukum. Dalam hal tanggung jawab hukum pengembang perumahan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam pasal 19, 20, 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman telah tegas memberikan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen, seperti hak menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta Undang-Undang juga memberi perlindungan pada konsumen agar hunian perumahan yang telah dibeli sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan antara konsumen dan pelaku usaha.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewajiban, Pengembang Perumahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Bimantoro
Date Deposited: 07 Jul 2021 02:34
Last Modified: 07 Jul 2021 02:34
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6089

Actions (login required)

View Item View Item