KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN DAN PERSIDANGAN DALAM PERKARA PIDANA

ARDHIKA, WISNU DWI (2021) KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN DAN PERSIDANGAN DALAM PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLL WISNU DWI.pdf

Download (194kB)

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang meninjau peraturan-peraturan yang berlaku. Bahan penelitian berupa bahan pustaka, Spesifikasi penelitian ini bersifat diskriptif analitis artinya penulis hanya menggambarkan tentang obyek yang menjadi pokok permasalahan saja, sehingga dapat diharapkan suatu pemecahan tehadap segala persoalan yang dihadapi. Penyajian data ini, dilakukan dengan cara menguraikan hasil penelitian yang didukung dengan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder yang selanjutkan dibahas dalam pembahasan. Data yang diperoleh diolah melalui proses editing yaitu proses memeriksa dan meneliti data untuk mendapatkan data yang benar, kemudian menganalisanya dan membandingkan dengan asas-asas hukum atau konsep-konsep hukum, teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saksi ialah orang yang mengetahui, melihat atau mengalami kejadian yang merupakan tindak pidana. Demikian disimpulkan dari pasal 108 ayat (1) KUHAP yang berbunyi :"Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidikan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Menurut ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, keterangan saksi berlaku sebagai alat bukti yang sah dalam perkara pidana yaitu apabila berupa keterangan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan berdasarkan pengetahuannya (Pasal 1 butir 27 KUHAP ). Atas dasar itu dalam melakukan penyidikan dalam rangka penuntutan terhadap tersangka di depan sidang pengadilan, maka penyidik perlu melakukan pemeriksaan keterangan saksi yang berkaitan dengan terjadinya tindak pidana yang ditanganinya. Kehadiran saksi di dalam proses pemeriksaan perkara pidana sangatlah penting, karena kehadiran saksi akan membuat terang suatu perkara pidana. Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana adalah membantu dalam proses peradilan pidana, dalam perkara pidana alat bukti keterangan saksi ini mempunyai peranan dan nilai pembuktian untuk mendapatkan kebenaran materiil tentang adanya unsur ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa. Kehadiran saksi menentukan terhadap kelancaran proses peradilan pidana karena saksi diperlukan untuk memberikan keterangan mengenai apa yang dilihat, didengar dan dialami, sesuai dengan ketentuan KUHAP. Sedangkan keterangan saksi adalah merupakan salah satu alat bukti yang terdapat dalam pasal 184 KUHAP, dengan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti dan keyakinan hakim maka putusan baru dapat dijatuhkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, Keterangan Saksi, Proses Penyidikan dan Persidangan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Wisnu Dwi Ardhika
Date Deposited: 09 Jul 2021 03:21
Last Modified: 09 Jul 2021 03:21
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6116

Actions (login required)

View Item View Item