SEWA MENYEWA RUKO DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA INDONESIA

Anggorowati, Heny (2021) SEWA MENYEWA RUKO DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel_HenyAnggorowati.pdf

Download (667kB)

Abstract

Pertumbuhan penduduk yang tinggi mengakibatkan banyak penduduk yang kekurangan tempat tinggal. Hal demikian menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk membangun rumah gunian untuk disewakan. Keadaan demikian menyebabkan timbulnya perjanjian sewa menyewa rumah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian sewa menyewa Ruko menurut peraturan peraturan perundangan di Indonesia, apa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian sewa menyewa Ruko. Penelitian ini diharapkan berguna bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjanjian dapat memperoleh gambaran nyata dan lebih jelas tentang prosedur, dasar hukum yang digunakan dalam perjanjian sewa menyewa Ruko, perguruan tinggi dalam mengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata dalam bidang perjanjian sewa-menyewa rumah khususnyaRuko, dan penulis sendiri sebagai bekal ilmu pengetahuan yang didapat dalam perkuliahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yakni meneliti peraturan perundangan dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, menggunakan metode penelitian kualitatif, yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertertulis. Ruko adalah perpaduan dua perkataan yaitu “rumah” dan “toko” yang memiliki dua fungsi yaitu sebagai tempat untuk kediaman keluarga dan sekaligus sebagai tempat untuk berusaha seperti berdagang dan usaha lainnya yang menimbulkan keuntungan ekonomis. Sewa menyewa Ruko adalah perjanjian konsensuil yang artinya sudah ada apabila telah ada kesepakatan mengenai unsur pokoknya yaitu Ruko dan harga sewa. Pengertian perjanjian konsensuil adalah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Sewa menyewa Ruko objeknya adalah Ruko dan benda-benda yang ada pada Ruko tersebut. Sewa menyewa bertujuan untuk memberikan hak kebendaan, tapi hanya memberikan hak perseorangan terhadap orang yang mnyewakan, karena kewajiban pihak yang menyewakan adalah menyerahkan Ruko untuk digunakan dan bukannya menyerahkan hak milik atas Ruko.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sewa Menyewa, Ruko, Hukum Perdata
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Heny Anggorowati
Date Deposited: 12 Jul 2021 03:26
Last Modified: 12 Jul 2021 03:26
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6137

Actions (login required)

View Item View Item