PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DI LINGKUNGAN DINAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN KABUPATEN BANJAR KHUSUS KEPADA PEKERJA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON PNS)

Widiastuti, Indah (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DI LINGKUNGAN DINAS PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN KABUPATEN BANJAR KHUSUS KEPADA PEKERJA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (NON PNS). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel IndahWidiastuti.pdf

Download (887kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pekerja di lingkungan Dinas Kebersihan Kabupaten Banjar serta bagaimanakah pelaksanaan pemberian perlindungan hukum bagi pekerja di lingkungan ini. Penelitian ini bersifat normatif. Bahan hukum primer yang digunakan seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-undang jaminan sosial tenaga kerja, No.3 tahun 1992. Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial No. 24 Tahun 2011, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar No. 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan. Tenaga kerja di Dinas Kebersihan Kabupaten Banjar didasarkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2007 tentang Kebersihan Lingkungan. Bentuk dan pelaksanaan pelindungan bagi pekerja atau buruh pada Dinas Kebersihan Kabupaten Banjar adalah melalui Program BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini PT BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin yang meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Perawatan Kesehatan. Pelaksanaan perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh pada Dinas Kebersihan Kabupaten ini dikhususkan kepada pekerja atau buruh yang statusnya Non PNS atau hanya sebagai tenaga harian saja. Adapun bagi mereka yang berstatus PNS sudah memiliki jaminan berupa BPJS Kesehatan. Dasar dilaksanakannya perlindungan sosial bagi pekerja atau buru adalah Undang-undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003 jo Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial No. 24 Tahun 2011. Pasal 86 menyatakan, setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan atas moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Pasal 87 menyatakan setiap perusahaan harus menerapkan sistem manajemen K3, untuk diintegrasikan dalam sistem manajemen umum perusahaan. Penerapan sistem manajemen K3 sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dinas Kebersihan Kabupaten Banjar menerapkan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non PNS adalah: adanya kesadaran hukum yang sangat tinggi dari pihak Dinas Kebersihan. Instansi ini merupakan badan milik pemerintah Kabupaten yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 orang atau membayar gaji paling sedikit satu juta rupiah, jenis pekerjaan memiliki risiko tinggi terutama yang bertugas di jalan raya dengan kecelakaan lalu lintas, serta mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi bila terjadi kecelakaan kerja.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Hak-hak Pekerja, Perumahan dan Permukiman
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Indah Widiastuti
Date Deposited: 12 Jul 2021 03:28
Last Modified: 12 Jul 2021 03:28
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6138

Actions (login required)

View Item View Item