KEKUATAN HUKUM JUAL BELI DIBAWAH TANGAN TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH

Syafitri, Ratna Eka (2021) KEKUATAN HUKUM JUAL BELI DIBAWAH TANGAN TERHADAP KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel_RatnaEkaSyafitri.pdf

Download (676kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan ketentuan hukum dalam perjanjian jual beli tanah dalam telaah hukum di Indonesia dan kekuatan hukum perjanjian jual beli di bawah tangan terhadap kepemilikan hak atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Analisis bersifat deskriptif kualitatif. Ketentuan hukum di bidang pertanahan, pada dasarnya merupakan penjabaran terhadap ketentuan-ketentuan mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam pada umumnya, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang meletakkan landasan utama bagi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan nasional. Hukum Adat jual beli tanah bukan merupakan perjanjian seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1457 KUH Perdata , melainkan suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah yang bersangkutan oleh penjual kepada pembeli untuk selama-lamanya pada saat mana pihak pembeli menyerahkan harganya kepada penjual. Sejak diundangkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menghapuskan dualisme ketentuan hukum tanah di Indonesia, pengertian jual beli tidak sama dengan pengertian jual beli tanah sebagaimana dimaksud dalam KUH Perdata. Menurut ketentuan UUPA, perjanjian jual beli tanah telah terjadi sejak ditanda tanganinya akta jual beli di hadapan PPAT yang berwenang dan dibayarnya harga oleh pembeli kepada penjual. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh kalangan Notaris untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan jual-beli hak atas tanah. Jual beli tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria merupakan perbuatan hukum pemindahan hak yang sifatnya terdiri dari 3 unsur, yaitu: tunai, riil dn terang. Setelah adanya UUPA tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, segala macam tentang pemindahan hak atas tanah diatur dalam UUPA beserta aturan�aturan yang mengikutinya, PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menentukan bahwa jual beli harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT, bermakna bahwa perjanjian jual beli di bawah tangan atas kepemilikan tanah tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Analisis Yuridis, Jual Beli, Bawah Tangan,Kepemilikan, Hak Atas Tanah
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ratna Eka Syafitri
Date Deposited: 12 Jul 2021 03:36
Last Modified: 12 Jul 2021 03:36
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6143

Actions (login required)

View Item View Item