KOMPETENSI PERADILAN AGAMA DALAM MEMERIKSA SENGKETA EKONOMI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA NOMOR 03 TAHUN 2006

Rizaldi, Rizaldi (2021) KOMPETENSI PERADILAN AGAMA DALAM MEMERIKSA SENGKETA EKONOMI SYARIAH MENURUT UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA NOMOR 03 TAHUN 2006. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ArtikelRizaldi.pdf

Download (711kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuamn untuk mengetahui kompetensi Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah menurut Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006, serta mengetahui penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah menurut hukum positif di Indonesia. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis normatif. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi (library and documentation). Salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka yaitu bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, salah satunya kekuasaan peradilan agama.Sejarah keberadaan hukum Islam yang secara tegas telah menjadi hukum positif di Indonesia sudah diketahui secara umum, awalnya hukum Islam hanya meliputi wilayah hukum keluarga dan kehartabendaa. Dalam kompilasi hukum Islam tersebut mengatur hubungan hukum yang bersifat keperdataan, namun secara yuridis tidak termasuk didalamnya hubungan hukum dalam bidang ekonomi syariah. Untuk memenuhi hal tersebut, maka pemerintah membentuk suatu peradilan khusus yaitu Peradilan Agama yang awalnya diatur dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, kompetensi peradilan agama diperluas dengan memasukan, antara lain ekonomi syariah, sebagai salah satu bidang kompetensinya. Artinya, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 ini menegaskan secara eksplisit bahwa masalah ekonomi syariah telah menjadi kompetensi absolut peradilan agama. Ada dua opsi yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, yakni melalui proses litigasi di pengadilan atau non litigasi. Pengadilan Agama adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah. Hal ini sesuai dengan asas personalitas keIslaman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ini tertuang dalam Pasal 49 huruf i Undang�Undang No. 3 tahun 2006 dan Pasal 55 angka 1 Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kompetensi, Peradilan Agama, Memeriksa, Sengketa Ekonomi Syariah
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rizaldi
Date Deposited: 12 Jul 2021 03:35
Last Modified: 12 Jul 2021 03:35
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6144

Actions (login required)

View Item View Item