STUDI TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG

Setiawan, Satria Andri (2021) STUDI TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI UNDANG-UNDANG. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel Satria Andri S.pdf

Download (806kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui kedudukan mahkamah konstitusi dalam sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia serta untuk mengetahui kewenangan mahkamah konstitusi dalam menguji Undang-undang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum, untuk menggali asas asas, norma, teori dan pendapat hukum yang relevan dengan masalah penelitian melalui inventarisasi dan mempelajari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan; bahan hukum sekunder seperti: buku-buku yang berkaitan dengan hukum tata negara, mahkamah konstitusi. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik studi kepusta kaan dengan alat pengumpulan data/ berupa studi dokumen dari berbagai sumber yang dipandang relevan. Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 memberikan warna baru dalam sistem ketatanegaraan. Salah satu perubahan mendasar dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah perubahan Pasal 1 ayat (2) serta telah melahirkan suatu lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, yakni dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, merupakan lembaga baru pasca Undang�Undang Dasar Tahun 1945 diamandemen serta memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan yang sama dengan Mahkamah Agung dan lembaga Negara lainnya, sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam system ketatanegaraam di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi, dinilai telah merubah doktrin supremasi parlemen dan menggantikan dengan ajaran supremasi konstitusi, dan telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ada empat kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu: menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Satria Andri Setiawan
Date Deposited: 12 Jul 2021 03:23
Last Modified: 12 Jul 2021 03:23
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6149

Actions (login required)

View Item View Item