PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM TELAAH HUKUM POSITIF DI INDONESIA

ROYANI, IDA (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM TELAAH HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll ida ROYANI.pdf

Download (308kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana korupsi dalam telaah hukum positif di Indonesia, serta mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kajian hukum positif di Indonesia mendiskripsikan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Balangan, serta bagaimanakah Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Dua pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif. Pengaturan tindak pidana korupsi dalam hukum positif sudah ada sejak lama, yaitu sejak berlakunya KUHP, UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001, dan UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pengaturan korupsi dalam KUHP diatur secara terpisah dibeberapa pasal pada tiga bab, yaitu: (1) Bab 8 mengatur kejahatan terhadap penguasa umum yaitu dalam pasal 209, 210 KUHP, (2). Bab 21 mengatur perbuatan curang terdapat dalam pasal 387 dan 388 KUHP, (3). Bab 28 mengatur kejahatan jabatan yaitu dalam pasal 415 sampai dengan 425, serta pasal 435 KUHP. Dalam UU No 31 Tahun 1999 dirumuskan tindak pidana formil. Pengaturan sanksi dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001adalah sanksi minimum sampai pidana mati, seperti tercantum dalam pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 dan telah pula dilengkapi dengan pengaturan mengenai kewenangan penyidik, penuntut umum hingga hakim yang memeriksa di pengadilan, penerapan pembuktian terbalik secara berimbang dan sebagai kontrol, pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 pengaturan mengenai peran serta masyarakat. Pertanggungjawaban (criminal responsibility) merujuk kepada apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Dalam UU No 31 tahun 1999 tentang Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, pertanggung jawaban pidana pidana korupsi yaitu: 1). Korporasi, 2). Pegawai Negeri, 3). Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001, penjatuhan pidana dilakukan hakim: a). Pidana Penjara, b). Pidana Mati, c). Pidana Tambahan. Kententuan UU No 20 Tahun 2001, Pertanggungjawaban pidana korupsi lebih luas dari pidana umum. Hal itu kemungkinan penjatuhan pidana secara in absentia Pasal 38 ayat (1),(2),(3) dan (4) UU No 31 tahun 1999), 2) Perampasan barang yang telah disita bagi terdakwa yang telah meninggal dunia sebelum ada putusan yang tidak dapat diubah lagi (Pasal 38 ayat (5) UU No 31 tahun 1999) bahkan kesempatan banding tidak ada, 3). Perumusan delik dalam Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999. Mengenai pertanggungjawaban pidana pada delik korupsi yang diatur dalam Pasal 15 dalam UU 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001, yaitu yang mengatur tentang percobaan dan pemufakatan melakukan korupsi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban pidana, Pelaku Pidana Korupsi, Hukum Positif
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ida Royani
Date Deposited: 14 Jul 2021 02:41
Last Modified: 14 Jul 2021 02:41
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6156

Actions (login required)

View Item View Item