KEBERADAAN KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA

HERNANTO, ADI (2021) KEBERADAAN KOMISI YUDISIAL DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLL ADIII HERNANTO.pdf

Download (311kB)

Abstract

Permasalahan yang mau dipecahkan dalam penelitian ini ialah nagaimana keberadaan Komisi Yudisial dalam sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia serta bagaimana kewenangan Komisi Yudisial dalam penanganan kode etik hakim . Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang meninjau peraturan-peraturan yang berlaku. Bahan penelitian berupa bahan pustaka, Spesifikasi penelitian ini bersifat diskriptif analitis artinya penulis hanya menggambarkan tentang obyek yang menjadi pokok permasalahan saja, sehingga dapat diharapkan suatu pemecahan tehadap segala persoalan yang dihadapi. Penyajian data ini, dilakukan dengan cara menguraikan hasil penelitian yang didukung dengan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder yang selanjutkan dibahas dalam pembahasan. Data yang diperoleh diolah melalui proses editing yaitu proses memeriksa dan meneliti data untuk mendapatkan data yang benar, kemudian menganalisanya dan membandingkan dengan asas-asas hukum atau konsep-konsep hukum, teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan RI sebenarnya merupakan proses panjang usaha pencarian format ketatanegaraan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Keberadaan Komisi Yudisial ditentukan oleh UUD 1945 sebagai lembaga yang tersendiri karena dianggap sangat penting dalam upaya menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Apabila hakim dihormati karena integritas dan kualitasnya, maka rule of law dapat sungguh-sungguh ditegakkan sebagaimana mestinya. keberadaan Komisi Yudisial dalam system hukum ketatanegaraan di Indonesia adalah sebagai Lembaga Negara yang setingkat dengan Presiden, DPR, DPD, MA dan Lembaga Negara yang lain. Kewenangan KY diberikan secara langsung oleh UUD 1945 Pasal 24 B dan KY merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang mandiri bebas dari campur tangan kekuasaan negara karena diatur oleh UUD NRI 1945 dalam Bab IX. Secara normatif baik dari ketentuan secara konstitusi maupun Undang-Undang Komisi Yudisial kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial, yaitu kewenangan dalam mengusulkan hakim agung, dan kewenangan dalam rangka untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dan ini semua berkaitan dengan kode etik Hakim. Kewenangan Komisi Yudisial dalam pengawasan perilaku hakim dijabarkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 berimplikasi bertambah jelas peran Komisi Yudisial dalam pengawasan etika dan perilaku hakim.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keberadaan, Komisi Yudisial, Sistem Hukum Ketatanegaraan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Adi Hernanto
Date Deposited: 14 Jul 2021 02:39
Last Modified: 14 Jul 2021 02:39
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6157

Actions (login required)

View Item View Item