ASPEK PIDANA PENGEDARAN OBAT-OBATAN DI INDONESIA

TAUFIKURRACHMAN, TAUFIKURRACHMAN (2021) ASPEK PIDANA PENGEDARAN OBAT-OBATAN DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll taufikKURACHMAN.pdf

Download (200kB)

Abstract

Permasalahan yang mau dipecahkan dalam penelitian ini ialah bagaimana pengaturan pengedaran obat-obatan di Indonesia, serta bagaimana benntuk larangan pengedaran obat-obatan di Indonesia salahan . Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang meninjau peraturan-peraturan yang berlaku. Bahan penelitian berupa bahan pustaka, Spesifikasi penelitian ini bersifat diskriptif analitis artinya penulis hanya menggambarkan tentang obyek yang menjadi pokok permasalahan saja, sehingga dapat diharapkan suatu pemecahan tehadap segala persoalan yang dihadapi. Penyajian data ini, dilakukan dengan cara menguraikan hasil penelitian yang didukung dengan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder yang selanjutkan dibahas dalam pembahasan. Data yang diperoleh diolah melalui proses editing yaitu proses memeriksa dan meneliti data untuk mendapatkan data yang benar, kemudian menganalisanya dan membandingkan dengan asas-asas hukum atau konsep-konsep hukum, teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan mengenai obat-obatan diatur dalam beberapa peraturan perundangan yakni Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781). Tindak pidana dalam Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 bagi yang tidak memiliki izin edar diatur dalam pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan dena paling banyak 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Tindak pidana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 pengedaran Psikotropika diatur dalam Pasal 60 ayat (1) yaitu pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Tindak pidana pengedaran narkotika (golongan III) diatur dalam pasal 123 ayat (1) dengan sanksi pidana penjara paling singat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pelanggaran terhadap pengedaran sediaan farmasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 diatur dalam psl 75 huruf (b) yaitu berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah). Pihak yang berwenang memberi izin izin edar Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan. Syarat sediaan farmasi diberikan izin edar adalah sediaan farmasi tersebut telah lulus uji dari segi mutu, keamanan dan kemanfaatan. Upaya penanggulangan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dilakukan melalui kebijakan penal dan kebijakan non panel.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Aspek Pidana, Pengedaran, Obat-obatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Taufikurrachman
Date Deposited: 14 Jul 2021 02:38
Last Modified: 14 Jul 2021 02:38
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6158

Actions (login required)

View Item View Item