STATUS HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA

RAFIADY, ALDY (2021) STATUS HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll aldyy RAFIADY.pdf

Download (406kB)

Abstract

Pada dasarnya, semua anak yang terlahir ke dunia ini dalam kondisi suci dan tidak membawa dosa turunan apapun dari segala perbuatan orang tuanya atau pun orang lain, meskipun ia terlahir sebagai hasil zina (anak hasil pernikahan yang tidak sah). Anak pada umumnya (baik anak sah maupun anak di luar nikah menurut hukum memiliki hak-hak keperdataan yang melekat dengan dirinya, oleh karena ia adalah seorang anak (orang). Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian, digunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis normatif. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi (library and documentation). Hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, baik itu Undang-Undang Nomor 1 tahun 1991 tentang perkawinan maupun Ipres Nomor 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam menentukan bahwa pada dasarnya keturunan (anak) adalah sah apabila pada permulaan terjadi kehamilan, antara ibu anak dan laki-laki yang menyebabkan terjadinya kehamilan terjalin dalam hubungan perkawiinan yang sah. Secara yuridis formal, baik itu hukum Islam maupun hukum Positif di Indonesia menjelakan bahwa anak sah adalah anak yang lahir karena hubungan suami istri dalam perkawinan yang sah dan nasab tersebut kembali kepada orang tuanya. Kemudian kedua orang tuanya itu lazimnya yang laki-laki disebut seorang ayah dan orang tua perempuan disebut dengan seorang ibu. Adapun mengenai status anak yang lahir di luar perkawinan dijelaskan dalam hukum Islam maupun hukum Positif di Indonesia bahwa anak tersebut tetap mempunyai hubungan keturunan dengan ibunya (matrilinieal). Dengan demikian baik hukum Islam maupun hukum Positif di Indonesia menjelaskan bahwa status anak luar nikah tidak mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang menurunkannya karena tidak ada jalan atau cara yang dapat dibenarkan secara hukum untuk menghubungkan anak tersebut dengan laki-laki yang menurunkannya. Akibat hukum dari anak yang lahir di luar nikah adalah kedudukan anak tersebut menjadi anak tidak sah, anak tersebut hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Anak sah menurut hukum Islam maupun Hukum positif di Indonesia adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah secara hukum agama maupun hukum negara. Hukum Islam dan hukum Positif di Indonesia memberikan perlindungan hukum untuk anak luar kawin. Anak luar kawin yang diakui selalu berada di bawah perwalian, sehingga dengan adanya perwalian untuk anak luar kawin tersebut maka hak-hak anak tersebut dapat terlindungi, seperti nafkah pemeliharaan dan pendidikan anak.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Status Hukum, Anak Luar Nikah, Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Aldy Rafiady
Date Deposited: 14 Jul 2021 02:55
Last Modified: 14 Jul 2021 02:55
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6167

Actions (login required)

View Item View Item