TANGGUNG JAWAB HUKUM ANAK PELAKU PENCURIAN

WICAKSONO, PRIYO (2021) TANGGUNG JAWAB HUKUM ANAK PELAKU PENCURIAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLL PRIYOO WICAKSONO.pdf

Download (307kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk menggambarkan pengaturan hukum terhadap anak yang melakukan pencurian ditinjau dari hukum pidana Indonesia serta sanksi pidana yang diberikan oleh undang-undang kepada anak pelaku pencurian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma dan penelitian ini memerlukan bahan hukum sebagai data utama. Peradilan bagi pelanggaran hukum oleh anak sudah bukan lagi hal baru, karena belum ada perangkat peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan peradilan anak secara menyeluruh, mulai dari penangkapan, penahanan, penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan, sampai dengan sanksi yang diberikan serta eksekusinya, maka sampai saat ini pelaksanaannya masih banyak merujuk pada beberapa aturan khusus mengenai kasus pelanggaran hukum oleh anak dalam KUHP dan KUHAP, serta pada UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Secara khusus ketentuan yang mengatur masalah hukum pidana anak, ditetapkan dalam Undang-UU No3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. UU No 3 Tahun 1997 sebagai respon yuridis terhadap persoalan tentang anak merupakan landasan utama dalam penyelesaian terhadap kenakalan anak. Berkaitan dengan ketentuan pidana, Undang-undang Pengadilan Anak mengaturnya pada Pasal 23 dan Pasal 24. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal dapat berupa pidana dan tindakan. Anak dalam proses pertumbuhan dan pencarian jati dirinya, tidak jarang di jumpai adanya penyimpangan sikap perilaku di kalangan anak yang sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai dalam masyarakat dan pola pikir mereka yang masih labil. Bahkan lebih jauh lagi, terdapat anak yang melanggar hukum dalam bentuk tindak pidana, salah satu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah tindak pidana pencurian. Tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur mungkin dapat diterjemahkan sebagai pencurian khusus, yaitu sebagai suatu pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih ringan, namun dalam ketentuan hukum pidana dapat saja diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun atau lebih dari pidana yang diancamkan dalam Pasal 362 KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997, setiap anak mampu bertanggung jawab asal jiwa anak tersebut sehat, namun, terdapat pemahaman tentang kemungkinan untuk tidak memidana seorang anak karena alasan masih sangat muda sehingga belum dapat meninsafi tindakannya yang tercela dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undag-Undag Nomor 3 Tahun 1997 menegaskan bahwa anak yang dapat diminta pertanggungjawaban adalah berusia delapan tahun belum mencapai 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Hukum, Anak, Pelaku Pencurian
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Priyo Wicaksono
Date Deposited: 24 Jul 2021 01:27
Last Modified: 18 Jan 2022 02:47
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6206

Actions (login required)

View Item View Item