TINJAUAN ATAS KEDUDUKAN TERSANGKA DALAM PANDANGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

EKO CAHYONO, WAHYU (2021) TINJAUAN ATAS KEDUDUKAN TERSANGKA DALAM PANDANGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLL WAHYU EKO C.pdf

Download (314kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan tersangka dalam telaah hukum pidana di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap tersangka dalam kajian Hak Asasi Manusia. Dua pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif atau doktrinal dan pendekatan yuridis empiris atau non doktrinal. Negara RI adalah negara berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hak Asasi Manusia adalah hak asasi/hak kodrat/hak mutlak milik umat manusia, yang dimiliki uamat manusia sejak lahir sampai meninggal dunia. Setiap warga Negara Indonesia yang berurusan dengan aparat penegak hukum, baik yang menegakkan hukum maupun yang melanggar hukum harus melaksanakan dan merealisasikan asas tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 menjamin kedudukan setiap warga negara, di dalam hukum dan pemerintahan. Konsep persamaan kedudukan dalam UUD 1945 adalah mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukan masing-masing. Dalam KUHAP secara jelas diatur tentang kedudukan tersangka. Pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Kedudukan tersangka dalam KUHAP adalah sebagai subjek, dalam setiap pemeriksaan harus diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat, martabat dan harga diri tersangka tidak terlihat sebagai obyek yang ditanggali hak asasi dan harkat martabat kemanusiaannya. Seorang tersangka tidak dapat diperlakukan dengan sekehendak hati pemeriksaan, karena dia telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dianut dalam proses peradilan pidana di Indonesia. KUHAP telah menempatkan tersangka sebagai manusia yang utuh, yang memiliki harkat, martabat dan harga diri serta hak asasi yang tidak dapat dirampas darinya. Perlindungan hukum selalu dikaitkan dengan konsep rechtstaat atau konsep Rule of Law karena lahirnya konsep-konsep tersebut tidak lepas dari keinginan memberikan perlindungan terhadap HAM. Penerapan HAM berkaitan erat dengan proses peradilan pidana. HAM telah menjadi suatu norma yang diterima dalam masyarakat kontemporer internasional. Prinsipnya secara luas telah diakui dan memperoleh legitimasi di banyak Negara. KUHAP telah memperhatikan HAM. Ini berarti tujuan dari sitem peradilan pidana yang menuntut adanya keadilan untuk semua pihak telah tercapai dari segi undang-undang. Perlindungan HAM tersangka dimuat dalam konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jaminan konstitusi atas HAM penting sebagai arah pelaksanaan ketatanegaraan Negara. Undang-undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 menjamin hak tersangka untuk tidak menerima perlakuan secara diskriminasi, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa serta hak persamaan didepan hukum, hak untuk memperoleh keadilan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Tersangka, Hak Asasi Manusia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Wahyu Eko Cahyono
Date Deposited: 24 Jul 2021 01:32
Last Modified: 18 Jan 2022 02:48
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6220

Actions (login required)

View Item View Item