ANAK PENGGUNA NARKOTIKA DALAM PANDANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009

GINANJAR, EKKY (2021) ANAK PENGGUNA NARKOTIKA DALAM PANDANGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL EKKY GINANJAR.pdf

Download (286kB)

Abstract

Penyalagunaan narkotika sebagaimana besar terjadi pada anak-anak usia sekolah maupun remaja. Mereka mudah terpengaruh dan jiwa belum stabil. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan konsep pengaturan tindak pidana narkotika dalam telaah hukum positif di Indonesia dan pandangan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap anak pengguna narkotika. Pengaturan tindak pidana narkotika dimulai dengan UU No 9 Tahun 1976 yang melarang tentang pembuatan, penyimpanan, pengedaran dan penggunaan narkotika. Ketentuan dalam UU No 9 ini pada dasarnya berhubungan dengan perkembangan lalu-lintas dan adanya alat-alat perhubungan modern yang mempercepat penyebaran atau pemasukan narkotika ke Indonesia. Kemudian UU No 9 Tahun 1976 dianggap dapat lagi mengakomodir banyak hal dari kejahatan narkotika. Maka diterbitkanlah UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mempunyai cakupan lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi, maupun ancaman pidana yang diperberat berupa hukuman mati. Ketentuan pidana yang terdapat dalam UU No. 35 Tahun 2009 dirumuskan dalam Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 111 sampai dengan Pasal 148. UU No 35 Tahun 2009 terdapat empat kategorisasi tindakan melawan hukum yang dilarang oleh UU dan dapat diancam dengan sanksi pidana, yakni: a). Perbuatan berupa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika dan prekursor narkotika, b). Perbuatan berupa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika dan precursor narkotika, c). Perbuatan berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika dan prekursor narkotika, e). Perbuatan berupa membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika dan precursor. Ketentuan hukum pidana anak, ditetapkan dalam UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dibentuknya UU ini disadari bahwa walaupun kenakalan anak merupakan perbuatan anti sosial yang dapat meresahkan masyarakat. Dalam UndangUndang No 35 Tahun 2009 tidak memberikan pengecualian terhadap pelaku anak. Berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) UU di atas, penyalahgunaan narkotika mengandung makna, penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dengan tanpa hak dan melawan hukum yang ditujukan bagi diri sendiri. Anak pelaku tindak pidana pengguna narkotika berdasarkan ketentuan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 jo Pasal 22 UU No 3 Tahun 1997 diubah menjadi UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dijatuhi pidana. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini narkotika paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Anak Pengguna, Narkotika, Undang-Undang
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ekky Ginanjar
Date Deposited: 14 Aug 2021 03:43
Last Modified: 14 Aug 2021 03:43
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6406

Actions (login required)

View Item View Item