ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEKERJA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

ASTUTI, RITA DWI MAYA (2021) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEKERJA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikel rita dwi maya.pdf

Download (213kB)

Abstract

Anak sebagai penerus bangsa yang harus dilindungi haknya, salah satunya perlindungan dari eksploitasi ekonomi. Namun dalam budaya tradisi masyarakat Indonesia, anak-anak ikut bertanggungjawab atas ekonomi keluarga, sehingga menyebabkan adanya pekerja anak. Anak ialah seorang yang belum berusia 18 tahun. Masalah pekerja anak merupakan masalah sosial yang tidak saja di Indonesia, tetapi tingkat global Bangsa-bangsa di dunia. Bahkan di Indonesia ada sekitar 2,5 juta pekerja anak. Alasan ini menyadarkan Pemerintah perlu ada perlindungan terhadap pekerja anak yang harus dipenuhi oleh majikan atau pengusaha yang mempekerjakan pekerja anak dan harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, sehingga hal ini mengikat jika ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana. Adapun tujuan penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum pekerja anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Sanksi hukum bagi pemberi kerja terhadap anak. Metode penelitian berupa penelitian normative melalui pendekatan perundang-undangan, Menggunakan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Pada prisipnya Pemerintah melarang adanya pekerja anak. Namun hal itu tidak dapat dihindari, oleh karenanya anak yang harus terpaksa bekerja, pemberi kerja harus memperhatikan batas usia pekerja anak, pemberian ijin dari orangtua, lama anak boleh bekerja, waktu anak dapat bekerja serta harus memberikan laporan ada pekerja anak pada usaha-usaha pemberi kerja kepada Depnaker, dan tidak boleh memperjakan anak pada tempat kerja yang membahyakan. Kedua, Pasal 185 UU Nomor 13 tahun 2003: Barang Siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda minimal Rp. 100.000.000 dan maksimal Rp. 400.000.000. Pemberian pidana pada pengusaha pemberi pekerja anak sebagaimana Pasal 185 UU Nomor 13 tahun 2003 pernah dilakukan dengan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.100.000.000 dengan ketentuan kurungan selama 1 bulan jika denda tidak dibayarkan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pekerja Anak, Ketenagakerjaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rita Dwi Maya Astuti
Date Deposited: 24 Aug 2021 02:43
Last Modified: 24 Aug 2021 02:43
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6651

Actions (login required)

View Item View Item