PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN

Ariani, Siti Kamariah (2021) PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL SITI KAMARIAH ARIANI.pdf

Download (344kB)

Abstract

Seiring dengan perkembangan ekonomi syariah dan sejak berlakunya UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang kemudian perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama kemudian memutuskan sengketa ekonomi syariah, yang mencakup umat Islam dan banyak lainnya yang menganut penciptaan kekayaan ekonomi syariah. Dalam Pasal 49 huruf I kewenangan pengadilan agama dituangkan dalam bentuk kewenangan menyelesaikan sengketa di bidang Ekonomi Syariah. Yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah menurut penjelasan pasal 49 huruf (i) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah : Bankir syariah, pertanggungan syariah, asuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan sekuritas variabel, pinjaman syariah, toko amal syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, dan lembaga keuangan mikro syariah semuanya termasuk. Baru pada tahun 2006 sengketa ekonomi syariah yang diselesaikan di Pengadilan Agama disahkan. Diantara sengketa ekonomi syariah yang masuk ke Pengadilan Agama Banjarmasin yaitu sengketa antara PT. BPD Kalimantan Selatan cabang syariah Banjarmasin dengan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui bagaimana kewenangan Pengadilan Agama Banjarmasin dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. (2) Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Banjarmasin. Hasil penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian lapangan (field research). Sedangkan teknik pengumpulan data meliputi (1) observasi. (2) wawancara dengan mencari informasi dan keterangan. (3) dokumentasi sebagai bukti adanya penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Pengadilan Agama Banjarmasin dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah yaitu menerima, mengadili, memutus serta menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sedangkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Banjarmasin dapat diselesaikan dengan cara litigasi dan non litigasi. Along with the development of the sharia economy and since the enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Amendments to Law Number 7 of 1989 concerning the Religious Courts which was later amended by Law Number 50 of 2009, the Religious Courts have the authority to adjudicate sharia economic disputes which include: economic activities of Muslims or people who submit themselves to sharia economics. The expansion of the authority of the religious courts is contained in Article 49 letter (i), namely in the form of the authority to resolve disputes in the field of Sharia Economics. Sharia Economics is defined as an act or commercial activity carried out according to sharia principles, which includes sharia banking, sharia insurance, sharia reinsurance, sharia mutual funds, sharia bonds, and securities, according to the explanation of Article 49 letter I of Law Number 3 of 2006.Sharia moderately futures, sharia securities, judiciary financing, sharia pawnshops, sharia financial institution pension funds, sharia companies, and sharia microfinance institutions are all types of sharia financial institution pension funds. The sharia economic dispute which was resolved in the Religious Courts was only legalized in 2006. Among the sharia economic disputes that went to the Banjarmasin Religious Court, namely the dispute between PT. BPD Kalimantan Selatan Banjarmasin sharia branch with customers. This study aims to (1) find out how the authority of the Banjarmasin Religious Court in resolving sharia economic disputes. (2) How to resolve sharia economic disputes at the Banjarmasin Religious Court The results of this study used a qualitative approach to the type of field research (field research). While the data collection techniques include (1) observation. (2) interview by seeking information and information. (3) documentation as evidence of research. The results of this study indicate that the authority of the Banjarmasin Religious Court in resolving sharia economic disputes is to accept, adjudicate, decide and resolve sharia economic disputes while sharia economic dispute resolution at the Banjarmasin Religious Court can be resolved by litigation and non-litigation.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Sengketa, Ekonomi Syariah Settlement, Dispute, Sharia Economics
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: Siti Kamariah Ariani
Date Deposited: 02 Mar 2022 03:07
Last Modified: 02 Mar 2022 03:07
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6999

Actions (login required)

View Item View Item