EFEKTIVITAS PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN PENJUALAN MINUMAN KERAS DI WILAYAH HUKUM POLRES BARITO KUALA

REZKY, MUHAMAD (2021) EFEKTIVITAS PERAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN PENJUALAN MINUMAN KERAS DI WILAYAH HUKUM POLRES BARITO KUALA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikellll M rezky.pdf

Download (231kB)

Abstract

Berawal dari maraknya tindak pidana penyakit masyarakat yaitu penjualan minuman keras , yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala, dimana di antara para penjual dan pembeli merupakan para remaja dan juga masyarakat umum, maka penulis merasa perlu untuk mengetahui proses upaya pencegahan oleh pihak kepolisian terhadap penjualan dan pembelian minuman keras tersebut, dan menuangkannya dalam sebuah penelitian dengan tujuan untuk mengetahui Peran Kepolisian Dalam Memberantas Penjuala Minuman Keras di wilayah hukum Kepolisian Resort Barito Kuala dan Faktor-faktor apakah yang mendukung dan menghambat pemberantasan minuman keras di wilayah hukum kepolisian Resort Barito Kuala. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Penelitian ini berlokasi di wilayah hukum Polres Barito Kuala, dengan populasi seluruh aparat di Polres Barito Kuala dengan sampel para anggota unit Binmas dan sabhara. Teknik sampling yang digunakan adalah Purposif Sampling dengan menentukan anggota sattuan Binmas dan Satuan Sabhra Polres Barito Kuala sebagai responden. Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi, dengan teknik pengolahan data melalui editing, klarifikasi dan interpretasi data. Adapun Jenis analisis data adalah analisis kualitatif dengan teknik deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa pelaksanaan pencegahan pe njualan dan pembelian minuman keras oleh Kepolisian Resor Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan diwujudkan dalam 3 (tiga) jenis tindakan pencegahan, yaitu: 1) upaya pre-emtif, yang terdiri dari: a) Melaksanakan sosialisasi di masyarakat dan/atau sekolah-sekolah mengenai minuman keras dan bahaya-bahayanya; b) Melaksanakan penyuluhan-penyuluhan di masyarakat tentang bahaya meminum minuman keras; dan c) Melaksanakan pembinaan. 2) upaya preventif, yaitu: a) Melakukan pengawasan; b) Melakukan razia; c) Melakukan patroli keliling di Kabupaten Batola; d) Mengadakan operasi mendadak (Sidak) di tempat-tempat yang diduga atau dianggap rawan dimasuki oleh penjualan minuman keras; 2) upaya represif, yaitu penangkapan terhadap penjual dan peminum minuman keras. Beberapa faktor pendukung dan penghambat dalam menjalankan tugasnya, faktor ini hampir sama halnya dengan tindak Pidana lainnya. Factor pendukungnya antara lain: Faktor substansi hukum yang memadai, factor informan dan factor tokoh masyarakat. Sedangkan factor penghambatnya antara lain: Faktor sumberdaya manusia penyidik polri Faktor sarana dan prasarana penegak hukum, factor masyarakat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Peran Kepolisian, Pemberantasan, Minuman Keras
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhamad Rezky
Date Deposited: 16 Sep 2021 03:24
Last Modified: 16 Sep 2021 03:24
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/7520

Actions (login required)

View Item View Item