KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM

Muin, Hariyodanto (2021) KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAM. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Hariyodanto Muin Artikel Plagiasi.pdf

Download (457kB)

Abstract

Kebebasan berpendapat merupakan amanah konstitusi dengan merujuk Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Hak Asasi Manusia yang merupakan landasan seseorang bebas mengeluarkan pendapat juga diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Konteks kebebasan berpendapat diarahkan untuk memperhatikan nilai-nilai keamanan, pertimbangan moral, ketertiban umum dan juga keutuhan negara. Namun, kebebasan berpendapat erat hubungannya dengan tindak pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Melalui Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut banyak masyarakat yang menganggap ini membatasi kebebasan berpendapat dan menutup ruang untuk mengeluarkan pendapat, sebab adanya multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Dalam penelitian ini telah di fokuskan kepada dua rumusan masalah yang akan dijawab pada penelitian ini yaitu bagaimana jaminan hukum terhadap kebebasan berpendapat bagi masyarakat dalam perspektif Hak Asasi Manusia dan bagaimana kepastian hukum terhadap Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). HAM dan kebebasan berpendapat adalah salah satu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam pelaksanaannya dan dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM, sebab negara sebagai pemangku kewajiban wajib memberikan pemenuhan jaminan hukum yang terdapat didalam HAM. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang jelas, sehingga menimbulkan multitafsir dan keberagaman penjelasan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut. Freedom of expression is a constitutional mandate by referring to Article 28E paragraph 3 of the 1945 Constitution. Human rights which are the basis for a person to freely express opinions are also regulated in Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. The context of freedom of expression is directed to pay attention to security values, moral considerations, public order and also the integrity of the state. However, freedom of expression is closely related to the criminal act of Humiliation/Defamation in Article 27 paragraph (3) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law no. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Through Article 27 paragraph (3) of the ITE Law, many people think that this limits freedom of opinion and closes the space for expressing opinions, because there are multiple interpretations and do not have clear legal certainty. This research has focused on two formulations of problems that will be answered in this study, namely how the legal guarantees for freedom of expression for the community in the perspective of Human Rights and how legal certainty regarding Article 27 paragraph (3) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. This study uses a normative juridical method using a statutory approach and a case approach. Human rights and freedom of opinion are things that cannot be separated in their implementation and by taking into account the principles of human rights, because the state as the holder of the obligation is obliged to provide the fulfillment of legal guarantees contained in human rights. Article 27 paragraph (3) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions does not provide a clear guarantee of legal certainty, giving rise to multiple interpretations and diversity of explanations in Article 27 paragraph (3) of the ITE Law mentioned.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perspektif Ham, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Human Rights Perspective, Constitution Of Electronic Information and Transaction
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Hariyodanto Muin
Date Deposited: 24 Sep 2021 01:26
Last Modified: 24 Sep 2021 01:26
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/7743

Actions (login required)

View Item View Item