TINJAUAN HUKUM TERHADAP STATUS HUKUM KEPEGAWAIAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG- UNDANG DESA NOMOR 06 TAHUN 2014

SEPTHANA, M. ROBBY INDRA (2021) TINJAUAN HUKUM TERHADAP STATUS HUKUM KEPEGAWAIAN KEPALA DESA MENURUT UNDANG- UNDANG DESA NOMOR 06 TAHUN 2014. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL M ROBBY INDRA S.pdf

Download (140kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kepala desa menurut dalam kajian hukum positif di Indonesia, dan untuk mengetehui status hukum kepegawaian kepala desa menurut Undang-Undang Desa Nomor 06 tahun 2014. Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian, digunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis normatif. Jenis data meliputi data primer dan skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi (library and documentation). Kepala Desa adalah pemimpin masyarakat dan pemerintah desa yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, memiliki hak, wewenang dan kewajiban dalam kurun waktu tertentu untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pengaturan kepala desa dalam kajian hukum positif di Indonesia sudah dari zaman Orde Baru sampai pada zaman reformasi. Adapun konsep pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini menjelaskan kepala desa sebagai sebutan bagi pimpinan formal desa yang diberlakukan secara seragam dan sentralistik, diatur secara rinci dalam Undang-Undang, mengatur pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, hak, wewenang dan kewajiban kepala desa. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa. Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatakan, kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pada sama sekali tidak menyinggung status kepegawaian kepala desa. Undang-Undang ini hanya menjelaskan kewenangan dan tugas kepala desa sebagai administrator yang melaksanakan sebagian pekerjaan pemerintah atau fungsi administrasi, disamping alat pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau dengan kata lain kepala desa hanya sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan bahwa PNS bisa menjadi kepala desa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Status Hukum, Kepegawaian, Kepala Desa, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M. Robby Indra Septhana
Date Deposited: 05 Oct 2021 03:27
Last Modified: 05 Oct 2021 03:27
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/7987

Actions (login required)

View Item View Item