KEDUDUKAN LEMBAGA ARBITRASE OLAHRAGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

Saputra, M. Febry (2021) KEDUDUKAN LEMBAGA ARBITRASE OLAHRAGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
M. FEBRY SAPUTRA (17810236) ILMU HUKUM REG. PAGI A BANJARMASIN ARTIKEL KEDUDUKAN LEMBAGA ARBITRASE OLAHRAGA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL.pdf

Download (335kB)

Abstract

Penyelesaian sengketa yang terjadi di ranah keperdataan khusus bagi pelaku olahraga dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau non litigasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dikatakan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi antar para pelaku olahraga diutamakan dengan musyawarah dan mufakat dan/atau dilakukan melalui jalur non litigasi yaitu arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa dimana hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal tersebut yang menjadi cikal bakal terbentuknya lembaga arbitrase khusus olahraga di Indonesia. Ada beberapa hal yang menarik untuk dibahas dalam penelitian ini, pertama mengenai bagaimana kedudukan hukum lembaga arbitrase olahraga di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan yang kedua bagaimana kekuatan hukum putusan lembaga arbitrase olahraga yang menangani sengketa para pelaku olahraga di Indonesia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode normative legal research dalam bentuk deskriptif kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini memperoleh hasil berupa latar belakang pembentukan, dasar hukum pembentukan dan siapa yang membentuk lembaga arbitrase olahraga di Indonesia disertai dengan ditemukan bahwa putusan yang dikeluarkan lembaga arbitrase olahraga yang seharusnya bersifat final dan binding ternyata masih bisa dibatalkan. The resolution of disputes that occur in the realm of civility specifically for sports players can be done through litigation or non-litigation. Based on Law No. 3 of 2005 on the National Sports System it is said that the resolution of disputes that occur between sports players takes precedence with deliberation and consensus and / or conducted through non-litigation channels, namely arbitration and alternative dispute resolution which is related to Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. This is the forerunner of the establishment of a special sports arbitration institution in Indonesia. There are some interesting things to discuss in this study, first about how the legal position of sports arbitration institutions in Indonesia is in accordance with Law No. 3 of 2005 on the National Sports System and secondly how the legal power of the ruling of sports arbitration institutions that handle disputes between sports arbitration institutions is not.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sengketa, Arbitrase, Olahraga Disputes, Arbitration, Sports.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M. Febry Saputra
Date Deposited: 13 Oct 2021 02:31
Last Modified: 13 Oct 2021 02:31
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/8387

Actions (login required)

View Item View Item