KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI

JAYADI, M. (2021) KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikel M jayadi.pdf

Download (220kB)

Abstract

Penelitian ini berttujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan lembaga penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi dalam sistem hukum di Indonesia serta untuk mengetahui kewenangan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi dalam kajian hukum positif di Indonesia. Peneltian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif; suatu penelitian yang berdasarkan pada penelitian kepustakaan. Metode penelitian hukum normatif, dilakukan untuk menggali asas asas, norma, teori dan pendapat hukum yang relevan dengan masalah penelitian melalui inventarisasi dan mempelajari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Penanganan perkara korupsi di Indonesia pada saat berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 secara yuridis menunjuk kepada peraturan induk yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), beserta peraturan lain yang memiliki keterkaitan dengan ketentuan tersebut. Dalam KUHAP hanya mengenal 2 lembaga atau instansi yang berwenang menangani tindak pidana yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, memberi wewenang kepada jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara korupsi. Dalam perkara korupsi terdapat dua aparat penyidik yaitu Jaksa dan Polisi. Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 kewenangan penyidikan secara yuridis mengikuti prosedur yang terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, atau dengan kata lain terdapat dua lembaga yang berwenang untuk menyidik kasus korupsi yaitu lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Namun berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengisyaratkan adanya tiga lembaga yang berwenang menangani tindak pidana korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, institusi kepolisian lebih memantapkan kedudukan dan peran kepolisian sebagai bagian dari upaya reformasi secara keseluruhan. Dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat serta mengemukanya fenomena supremasi hukum telah melahirkan berbagai cara pandang baru dalam melihat tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab kepolisian yang menyebabkan tumbuhnya berbagai tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin meningkat dan lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan ketika terjadi dugaan tindak pidana korupsi, Kepolisian juga dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, kepolisian memiliki kewenangan melakukanpenyelidikan dan penyidikan dalam perkara pidana termasuk perkara pidana khusus korupsi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Kepolisian, Penanganan Pidana, Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M.jayadi
Date Deposited: 19 Oct 2021 03:12
Last Modified: 19 Oct 2021 03:13
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/8414

Actions (login required)

View Item View Item