PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NASABAH BANK YANG MENGGUNAKAN UANG AKIBAT SALAH TRANSFER BANK

TIRTAYASA, RINOTO (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NASABAH BANK YANG MENGGUNAKAN UANG AKIBAT SALAH TRANSFER BANK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLL RINOTO TIRTAYASA.pdf

Download (301kB)

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Penelitian hukum normatif atau doktrinal adalah penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengonsep dan/atau sang pengembangnya, dan penelitian empiris adalah hukum dikonsepsikan secara sosiologis sebagai satu gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan.Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif di tengah masyarakat. Bank sebagai lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat, membutuhkan keahlian untuk mengelola usaha perbankan secara professional. Salah satu kendala mengirim uang dengan membawa uang tunai yang langsung dari satu wilayah ke wilayah lain adalah faktor keamanan uang tersebut. Bahaya perampokan bukan hanya kepada uang yang dibawa, akan tetapi juga nyawa si pembawa uang. Di samping itu keamanan uang juga tidak dapat dijamin sampai tujuan, karena bisa saja si pembawa uang yang membawa uang melarikan uang yang akan dikirim dengan sengaja. Di sisi lain risiko kehilangan yang tidak sengaja mungkin saja terjadi. Untuk mengatasi masalah tersebut bank berhasil menyediakan sarana pengiriman uang yang dijamin aman sampai tujuan. Keuntungannya biaya pengiriman yang relatif jauh lebih murah dan waktu pengiriman yang sangat singkat. Pengiriman uang lewat bank dapat pula mengefisienkan waktu dengan mengirim di satu tempat jika mengirim untuk beberapa tujuan sekaligus ke berbagai tempat lain dalam waktu yang sama. Untuk menjamin pemenuhan seluruh aspek tersebut, termasuk aspek pelindungan konsumen, pemenuhan prinsip pengenalan nasabah, serta pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam Transfer Dana, baik yang dilakukan oleh Bank maupun badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank, diperlukan adanya pengaturan mengenai perizinan dan bentuk pemantauan kegiatan Transfer Dana. Untuk badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank, kegiatan Transfer Dana pada prinsipnya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang. Selain itu, kegiatan Transfer Dana tersebut wajib dilaporkan secara periodik kepada otoritas yang berwenang sebagai bentuk pemantauan dalam kegiatan Transfer Dana. Khusus untuk Bank, mengingat kegiatan Transfer Dana merupakan salah satu kegiatan usaha Bank, maka penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana oleh Bank tidak memerlukan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Namun, pelaksanaan kegiatan Transfer Dana oleh Bank tetap harus memenuhi segala aspek yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, termasuk kewajiban pelaporan atas kegiatan tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Nasabah Bank, Uang, Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rinoto Tirtayasa
Date Deposited: 02 Nov 2021 03:08
Last Modified: 02 Nov 2021 03:08
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/8764

Actions (login required)

View Item View Item