BATASAN UMUR BUAT MELANGSUNGKAN PERKAWINAN DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 MENGENAI PERKAWINAN

HALIKIN, MUHAMMAD IHSANUL (2022) BATASAN UMUR BUAT MELANGSUNGKAN PERKAWINAN DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 MENGENAI PERKAWINAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Jurnal Artikel Ihsanul .pdf

Download (188kB)

Abstract

Pernikahan dini membawa dampak buruk bagi anak-anak mereka. Biasanya anak-anak muda kurang cerdik. Anak-anak yang dilahirkan ke dunia ibu remaja memiliki tingkat pemahaman yang lebih rendah jika dibandingkan dengan anak-anak yang dilahirkan ke dunia ibu yang lebih mapan. Rendahnya pengetahuan anak-anak disebabkan oleh ibu yang belum memberikan dorongan mental kepada anak-anaknya. Hal ini dikarenakan para ibu yang masih remaja tidak memiliki status menjadi ibu karena pemikiran remaja seperti perasaan yang temperamental, tidak memiliki kapasitas orang dewasa buat menentukan perjuangan yang mereka hadapi. Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu ketentuan batas umur buat melangsungkan perkawinan dalam persfektif Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan dan prosedur bagi mempelai yang dibawah umur buat melangsungkan perkawinan dalam persfektif Undang-undang 16 Tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Exploration). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan yakni metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa ketentuan batas umur buat melangsungkan perkawinan dalam persfektif Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan tidak relevan lagi karena bermengenaian dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perkawinan dari segi usia buat menikah, karena usia ideal dalam melangsungkan perkawinan terbisa Pada Pasal 7 ayat (1) mengenai Undang-Undang Perkawinan. agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental buat melakukan perkawinan dan prosedur bagi mempelai yang dibawah umur buat melangsungkan perkawinan dalam persfektif Undang-undang 16 Tahun 2019 atas perubahan undang-undang nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan buat itu pemerintah sudah tepat mengatur mengenai batas usia dalam perkawinan melalui penetapan batas negligible usia perkawinan harus mempunyai kesiapan dan pertimbangan yang matang dari kedua calon mempelai agar terciptanya kesakralan dalam sebuah perkawinan. Early marriage carries awful impact to their kids. Normally kids are less savvy. Kids brought into the world to adolescent moms have a lower level of insight when contrasted with youngsters brought into the world to more seasoned moms. The low number of kids' insight is on the grounds that the mother has not given mental incitement to their youngsters. This is on the grounds that moms who are still young people don't have the preparation to become moms in view of the idea of youth like unsteady feelings, don't have the experienced capacity to determine the struggles they face. This examination centers around two issue definitions, specifically the arrangements on as far as possible for marriage in the point of view of Law No. 16 of 2019 on the change to Law No. 1 of 1974 concerning marriage and techniques for underage ladies to complete relationships in the point of view of the Law. Law 16 of 2019 on alterations to law number 1 of 1974 concerning marriage This exploration utilizes regularizing lawful examination techniques, to be specific library research strategies. The regularizing lawful exploration technique or the library lawful examination strategy is a technique or technique utilized in lawful exploration that is completed by looking at existing library materials. From this review, it was tracked down that as far as possible arrangement for marriage in the point of view of Law Number 16 of 2019 on the revision to Law Number 1 of 1974 concerning marriage is presently not applicable on the grounds that it is in opposition to the 1945 Constitution, the Marriage Law of the Republic of Indonesia. As far as age for marriage, on the grounds that the ideal age for marriage is contained in Article 7 passage (1) concerning the Marriage Law. with the goal that the two players are truly prepared and mature from a physical, mental and mental perspective to complete relationships and systems for underage ladies to do relationships in the point of view of Law 16 of 2019 on revisions to Law Number 1 of 1974 concerning marriage for Subsequently, the public authority has accurately managed as far as possible in marriage through the assurance of the base age limit for marriage, it should have the status and cautious thought of the two planned ladies to make holiness in a marriage.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Batasan Umur, Perkawinan, UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 MENGENAI PERKAWINAN
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Ihsanul Halikin
Date Deposited: 23 Feb 2022 02:55
Last Modified: 23 Feb 2022 02:55
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9405

Actions (login required)

View Item View Item