PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Aditya, Narendra Bayu (2022) PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_NarendraBayuAditya.pdf

Download (717kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mengetahui kekuatan hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan terhadap saksi perkara tindak pidana korupsi dan untuk Mengetahui bentuk perlindungan Hukum terhadap saksi perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan LPSK memiliki kekuatan hukum untuk mengelola rumah aman dalam melindungi saksi perkara tindak pidana khusus, salah satunya tindak pidana korupsi. Dalam pasal 36 UU No.13 Tahun 2006 Tentang Pelindungan Saksi Dan Korban dijelaskan bahwa LPSK dapat bekerja sama dengan instansi lain yang berwenang. Namun dalam dasar hukum tersebut tidak memberikan kejelasan tentang prosedur dan sistem untuk dapat mengetahui ketika kapan LPSK dapat berkoordinasi dengan Instansi lain yang berwenang dalam memberikan perlindungan saksi dan korban tindak pidana korupsi dalam hal ini yaitu KPK. Apabila LPSK dan KPK memiliki satu pemahaman terhadap mekanisme perlindungan terhadap saksi dalam perkara tindak pidana korupsi maka dapat diwujudkan perbaikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tidak menimbulkan penafsiran negatif terhadap saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilindungi oleh KPK. Pemerintah telah menjamin hak dan kewajiban seorang saksi dan memberikan perlindungan khusus melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berkaitan dengan saksi dalam kasus korupsi telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan bahwa KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai tindak pidana korupsi. Perlindungan hukum terhadap saksi perkara tindak pidana korupsi diperlukan agar mereka bebas dari tekanan pihak luar yang mencoba mengintimidasi berkenaan dengan kesaksiaannya dalam suatu tindak pidana. Hal ini akan memberikan jaminan rasa aman karena kesaksian yang benar merupakan wujud dari penegakan hukum dan keadilan, dengan demikian mereka telah melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum tanpa diliputi rasa takut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Saksi, Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Narendra Bayu Aditya
Date Deposited: 24 Feb 2022 05:05
Last Modified: 24 Feb 2022 05:05
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9645

Actions (login required)

View Item View Item