ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYULUNDUPAN BARANG

Apriyadi, Muhammad Erwin (2022) ANALISIS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYULUNDUPAN BARANG. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MuhErwinApriyadi.pdf

Download (860kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep Hukum tentang tindak pidana penyelundupan barang dalam sistem hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap Pelaku tindak pidana penyelundupan barang. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Penyelundupan adalah salah satu jenis kejahatan yang sangat membahayakan perekonomian negara, apalagi Negara Indonesia harus mewujudkan cita-cita yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum. Konsep hukum Tindak pidana penyelundupan dirumuskan secara tegas jenis perbuatannya didalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman sanksi yang tegas untuk dalam rangka kegiatan impor barang sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-undang Perubahan atas Undangundang Kepabeanan Sanksi pidana terhadap pelaku penyelundupan barang dalam ketentuan Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya tindak pidana penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); dan tindak pidana penyelundupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pelaku, Tindak Pidana Penyulundupan Barang
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Erwin Apriyadi
Date Deposited: 07 Mar 2022 02:46
Last Modified: 07 Mar 2022 02:46
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9707

Actions (login required)

View Item View Item