ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

Roni, Roni (2022) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_Roni.pdf

Download (799kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur korban pencabulan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kitab undang undang hukum pidana (KUHP) telah mengatur beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan kesusilaan atau tindak pidana perbuatan cabul menurut KUHP yakni pada Pasal 289 sampai Pasal 296. Dimana ancaman pidana pada Pasal 289 KUHP ialah selama-lamanya Sembilan tahun penjara. Dan kejahatan penipuan seperti perbuatan cabul yang dilakukan orang dewasa dengan melakukan tipu muslihat terhadap anak dibawah umur, hal tersebut juga khusus di atur pada undang-undang perlindungan anak terbaru No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 yang telah berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014 pada Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan ancaman pidana pada Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar. Untuk menghindari terjadinya kejahatan-kejahatan terhadap anak, khususnya kejahatan pencabulan maka Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menitikberatkan serta memberikan kewajiban dan tanggungjawab kepada Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua atau Wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Perlindungan Khusus bagi Anak korban pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf j dilakukan melalui upaya : Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama dan nilai kesusilaan, Rehabilitasi social, Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan,penuntutan sampai dengan pemeriksaan disidang pengadilan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Pencabulan, Anak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Roni
Date Deposited: 07 Mar 2022 02:27
Last Modified: 07 Mar 2022 02:27
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9710

Actions (login required)

View Item View Item