TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENAHANAN ANAK DIBAWAH UMUR PELAKU TINDAK PIDANA

Hayyu, Ilma Mia (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENAHANAN ANAK DIBAWAH UMUR PELAKU TINDAK PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_IlmaMiaHayyu.pdf

Download (842kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang penahanan anak pelaku tindak pidana dan untuk mengetahui bentuk perlindungan anak pelaku tindak pidana setelah terjadinya penahanan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan Hukum Tentang Penahanan Anak Pelaku Tindak Pidana terdapaat dalam Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan Anak : (1). Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana. (2). Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih. (3). Syarat penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan. Kemudian mengenai tempat penahanan anak ini berdasarkan Pasal 33 ayat 3 dan 4 bahwa penahanan terhadap anak dapat dilaksanakan di LPAS (Lembaga Pembinaan Anak Sementara), namun apabila tidak terdapat LPAS maka penahanan dapat dilakukan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) setempat. Penahanan hanya merupakan upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara setelah sebelumnya diselesaikan dengan cara lain tidak mendapat jalan keluarnya. Penahanan pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, namun penahanan terhadap anak harus pula memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental maupun sosial anak dan kepentingan masyarakat. Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindarkan anak terhadap pengaruhpengaruh buruk yang dapat diserap melalui konteks kultural dengan tahanan lain. Dalam memberikan perintah penahanan bagi pelaku tindak pidana kepada sangat diharapkan agar hati dan perasaan para penegak hukum tergugah untuk lebih memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan serta perlindungan bagi anak. Namun, yang paling penting diharapkan agar penegak hukum tidak ringan tangan dalam melakukan penahanan anak. Penahanan hanya merupakan upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara setelah sebelumnya diselesaikan dengan cara lain tidak mendapat jalan keluarnya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penahanan, Anak Dibawah Umur, Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ilma Mia Hayyu
Date Deposited: 08 Mar 2022 07:01
Last Modified: 08 Mar 2022 07:01
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9714

Actions (login required)

View Item View Item