ANALISIS HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DIMUKA UMUM BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Rusadi, Muhammad Abdy (2022) ANALISIS HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DIMUKA UMUM BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MuhAbdyRusadi.pdf

Download (849kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban pengeroyokan dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban pengeroyoka. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Sanksi pidana terhadap pelaku Tindak pidana pengeroyokan dimuka umum ini yang dimana telah dikutip dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 dirumuskan sebagai barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Suatu perbuatan dipandang sebagai tindak pidana merupakan cerminan penolakan masyarakat terhadap perbuatan itu, dan karenanya perbuatan tersebut kemudian dicela. Pertanggungjawaban pidana pada hakikatnya merupakan suatu mekanisme yang dibangun oleh hukum untuk bereaksi terhadap pelanggaran atas ‘kesepakatan menolak’ suatu perbuatan tertentu. Agar dapat dipidananya si pelaku, tindak pidana yang dilakukannya itu harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam Undang-undang. Perlindungan terhadap korban pegeroyokan diumuka umum pada dasarnya telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai pengejawantahan hak-hak asasi manusia dalam konstitusi dan hak-hak korban dalam KUHAP. Peraturan perundang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, diatur beberapa perlindungan hukum teradap hak korban penganiayaan dimuka umum dalam suatu proses peradilan pidana, yakni Hak untuk melakukan control terhadap penyidik dan penuntut umum, Hak korban berkaitan dengan kedudukannya sebagai saksi, Hak untuk menuntut ganti rugi akibat suatu tindak pidana yang menimpa diri korban melalui cara penggabungan perkara perdata dengan perkara pidana (Pasal 98 sampai Pasal 101). Hak ini diberikan guna memudahkan korban untuk menuntut ganti rugi pada tersangka/terdakwa. Hak bagi keluarga korban untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan polisi melakukan otopsi (Pasal 134-136 KUHAP). Adapun Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan Saksi dan Korban ini menentukan adanya perlindungan hukum terhadap korban pengeroyokan dimuka umum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana Pengeroyokan, Di Muka Umum, Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Abdy Rusadi
Date Deposited: 08 Mar 2022 07:00
Last Modified: 08 Mar 2022 07:00
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9715

Actions (login required)

View Item View Item