PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA

Mundakir, Muhammad Naim (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MuhNaimMundakir.pdf

Download (891kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tersangka dalam hukum acara pidana Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Penetapan status sebagai tersangka hanya dapat dilakukan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan penyelidikan maupun penyidikandengan didasarkan minimal dua (2) alat bukti permulaan yang menunjukkan secara jelas dan tegas bahwa orang yang diperikasa adalah pelaku tindak pidana. Meskipun seseorang dalam pemeriksaan penyidikan kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak berarti bahwa ia adlah pelaku tindak pidana. Harus diingat, arti kata ‘tersangka” adalah “diduga” atau “dicurigai”. Artinya seorang tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap bebas sebagaimana mestinya dan setiap orang, tidak terkecuali aparat penegak hukum, tidak boleh menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan si sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya tersangka. Sehingga asas praduga tak bersalah lekat pada diri pelaku. Adapun perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka, yang sesuai prinsip-prinsip peradilan di Indonesia, yaitu: a. Mendapat penjelasan tentang hal yang disangkakan/ didakwakan kepadanya. b. Mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum. c. Tetap berkomunikasi dengan keluarga dan orang-orang yang berkepentingan lainnya. d. Bebas mengajukan saksi atu saksi ahli yang dapat memberikan keterangan yang meringankan untuknya. e. Dapat menuntut penyidik maupun penuntuyt umum serta berhak atas ganti rugi dan rehabilitasi dalah hal sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Bentuk rehabilitasi dan pengantian dilakukan melalui penetapan pengadilan. f. Dalam penangkapan, hanya boleh ditangkap oleh petugas berwenang selama 1x24 jam (satu hari). g. Berhak untuk medapatkan surat perintah / penetapan penahanan. h. Menurut KUHAP seorang tersangka, memiliki perlakuan yang sama di muka hukum atau equality before the law dan asaas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, karena tersangka bersifat masih “diduga” dan ia belum mutlak menjadi terpidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Tersangka, Hukum Acara Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Naim Mundakir
Date Deposited: 08 Mar 2022 06:59
Last Modified: 08 Mar 2022 06:59
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9716

Actions (login required)

View Item View Item