TANGGUNG JAWAB SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Supiana, Rini (2022) TANGGUNG JAWAB SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_RiniSupiana.pdf

Download (811kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pidana terhadap pelaku penelantaran anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban penelantaran berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Sanksi pidana terhadap pelaku penelantaran anak wajib ditegakan dengan tegas seperti pada Undang-Undang N0.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pada Pasal 77 huruf b, karna kurang tegasnya dalam memberi hukuman atau lemahnya hukuman yang diberikan terhadap pelaku dapat menyebabkan masih maraknya kasus penelantaran pada anak. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan tentang larangan dan ancaman pidana terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak. Di dalam Pasal 76B tentang larangan terhadap pelaku tindak pidana penalantaran anak yang berbunyi “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.” Untuk ancaman pidananya di sebutkan dalam Pasal 77B yang berbunyi “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”Pengertian anak terlantar terdapat dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 perubahan atas UndangUndang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Anak terlantar adalah anak anak yang karena suatu sebab tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik rohani, jasmani, maupun sosial.Berdasarkan Pasal 59A Undang-Undang No.35 tahun 2014 perihal mengenai upaya perlindungan hukum terhadap anak korban penelantaran dilakukan melalui upaya : 1). Penanganan yang cepat termasuk pengobatan dan/atau rehabilitas secara fisik, psikis dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; 2). Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; 3). Pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu, 4). Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses perlindungan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Penelantaran Anak, UU No 35 Tahun 2014
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rini Supiana
Date Deposited: 08 Mar 2022 06:55
Last Modified: 08 Mar 2022 06:55
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9718

Actions (login required)

View Item View Item