ANALISIS YURIDIS TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE

Putera, Muhammad Arif Eka (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MuhammadArifEkaPutera.pdf

Download (866kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana prositusi online di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk tanggungjawab pidana terhadap pelaku prositusi online. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Salah satu kegiatan prostitusi yang dilakukan melalui media elektronik komunikasi atau yang dikenal dengan prostitusi online. Prostitusi online sebagai kejahatan cyber crime merupakan kejahatan jual beli perdagangan manusia dalam kegiatan kasus tawar-menawar yang bersendikan pada pelayanan penikmat jasa yang pelancarannya bersendikat pada dunia maya atau jejaring internet sebagai media penyambung dalam meluruskan aksi kejahatan tersebut. Pengaturan Hukum Terhadap tindak pidana prostiusi online terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 27 Ayat (1). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah banyak menjerat kasus prostitusi, namun di Indonesia sendiri angka prostitusi dari tahun ke tahun menunjukan suatu peningkatan. Adapun tanggung jawab pidana terhadap pelaku prostitusi online terdapat dalam UU ITE ini termuat, yaitu pada Pasal 45 ayat (1) tentang Ketentuan Pidana: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal ini mengancam penjatuhan pidana bagi setiap orang yang melakukan beberapa kejahatan, yang salah satunya pasal 27 ayat (1) mengenai prostitusi online dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pelaku, Prostitusi Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Arif Eka Putera
Date Deposited: 10 Mar 2022 05:28
Last Modified: 10 Mar 2022 05:28
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9724

Actions (login required)

View Item View Item