SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK

Andrian, Riswan (2022) SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN MEREK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_RiswanAndrian.pdf

Download (877kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap Pelaku Pemalsuan Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindak Pidana pemalsuan Merek tersebut diatur dalam buku II, Bab XI Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan lebih spesifiknya diatur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2001 Tentang Merek dan juga diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016. Tindak Pidana Merek dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum bagi pemegang merek yang terdaftar dari perbuatan-perbuatan terhadap merekyang dapat merugikan kegiatan perdagangan secara ekonomi bagi pemegang hak tersebut. Tanggung jawab pidana terhadap pelaku pemalsuan merek terdapat dalam Pasal 100 sampai dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juga memuat tindak pidana merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yaitu pidana yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjarapaling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Perlindungan hukum terhadap pemegang lisensi merek dapat diberikan berupa tindakan sanksi hukum pidana maupun gugatan perdata terhadap adanya suatu perlanggaran merek yaitu pemboncengan atau penipuan merek yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Terkait dengan perlindungan hukum secara pidana. Adapun perlindungan hukum secara perdata juga diberikan kepada pemegang merek yang sah. Kalau hak merek telah dipegang, maka menurut sistem hukum merek Indonesia, pihak pemegang merek tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum. Artinya apabila terjadi pelanggaran hak atas merek, pihak pemegang merek dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lainnya yang melakukan pelanggaran hak atas merek. Gugatan ini ditujukan untuk mendapatkan ganti rugi dan penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Gugatan diajukan di Pengadilan Niaga.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pelaku Pemalsuan Merek, UU No 20 Tahun 2016
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Riswan Andrian
Date Deposited: 10 Mar 2022 05:23
Last Modified: 10 Mar 2022 05:23
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9727

Actions (login required)

View Item View Item