ANALISIS HUKUM TENTANG HAK REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Putra, Rizky Amanda (2022) ANALISIS HUKUM TENTANG HAK REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_RizkyAmandaPutra.pdf

Download (809kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang penyalahgunaan Narkotika Berasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan untuk mengetahui kedudukan hukum tentang hak rehabilitasi penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tujuan pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika adalah: 1). Untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 2). Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika; 3). Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; 4). Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Adapun Ketentuan Pidana terhadap penyalahgunaan narkotika terdapat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 111 sampai dengan pasal 126. Di dalamnya mengatur keseluruhan hukuman yang akan dijatuhkan, apabila ada pelaku penyalahgunaan Narkotika yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Meskipun dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur ketentuan hukum bagi pelaku penyalahgunaan Narkotika. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54, bahwa korban penyalahgunaan narkotika wajib diberikan rehabilitasi yaitu berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Upaya penanganan korban penyalahgunaan Narkotika dipandang penting mengingat masih banyaknya kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi khususnya bagi korban penyalahgunaan Narkotika yang tengah menjalani proses pemulihan, Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Narkotika mengatur kewajiban pecandu untuk melakukan rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun sosial yang diharapkan agar dapat membuat mereka kembali sehat, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan terhindar dari ketergantungan terhadap narkotika, dan masa menjalani rehabilitas tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Rehabilitasi terhadap pecandu narkotika juga merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu narkotika ke dalam tertib sosial agar tidak lagi melakukan penyalahgunaan narkotika

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Hak Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika, UU No 35 Tahun 2009
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rizky Amanda Putra
Date Deposited: 10 Mar 2022 05:21
Last Modified: 10 Mar 2022 05:21
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9728

Actions (login required)

View Item View Item