KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Hertanto, Widi (2022) KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP ALAT BUKTI PENYADAPAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_Widi Hertanto.pdf

Download (790kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum alat bukti penyadapan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyadapan berdasarkan Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kedudukan Penyadapan sebagai alat bukti dapat dibenarkan dan diperbolehkan didalam Undang- undang yang bersifat khusus. Dari sudut konstitusi, penyadapan guna mengungkap suatu kejahatan, sebagai suatu pengecualian, dapat dibenarkan.Hal ini karena kebebasan untuk berkomunikasi dan mendapat informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28G Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bukan pasal-pasal yang tak dapat disimpangi dalam keadaan apa pun. Artinya,penyadapan boleh dilakukan dalam rangka mengungkap kejahatan atas dasarketentuan undang-undang yang khusus sifatnya (lex specialis derogat legigenerali). Dan porses penyadapan harus sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku dan sesuai dengan apa apa yang disyaratkan antara lain penyadapan yang dilakukan harus benar- benar berdasarkan kepentingan hukum, proses penyadapan juga harus melalui persetujuan lembaga hukum terkait. Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Terkait dengan perlindungan hukum korban penyadapan diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, Negara wajib menjamin perlindungan yang efektif terhadap data pribadi karena negara dan organisasi komersial berada dalam posisi yang mudah untuk mengeksploitasi data pribadi yang berakibat pada ancaman hak atas privasi individu.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum, Alat Bukti Penyadapan, Peradilan Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Widi Hertanto
Date Deposited: 09 Mar 2022 06:10
Last Modified: 09 Mar 2022 06:10
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9731

Actions (login required)

View Item View Item