ANALISIS YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU PENGEDAR MINUMAN KERAS

Asyauri, Syupyan (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU PENGEDAR MINUMAN KERAS. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_SyupyanAsyauri.pdf

Download (841kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukum tentang keberadaan minuman keras di Indonesia dan untuk mengetahui tanggungjawab hukum terhadap pelaku pengedar minuman keras. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Pengaturan hukum Terkait minuman keras di Indonesia, diperlukan perbuatan hukum dari pemerintah untuk membentuk suatu regulasi apakah itu pengendalian, pengawasan sampai pada pelarangan. Sampai sekarang ini dasar peredaran minuman beralkohol di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, kemudian dilanjutkan dengan peraturan pelaksana yakni Permendag No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, sudah sepatutnya bertanggung jawab dalam menangani masalah minuman beralkohol. Segala tindakan dari pengedar minuman keras seyogyanya telah dipertegas dalam suatu peraturan perundang-undangan, bahwa suatu tindakan hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu. Ketentuan-ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Tanggung jawab hukum terhadap pelaku peredaran gelap minman keras dalam hal ini tanggung jawab pidana tercantum dalam pasal 300 KUHP yang berbunyi “diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (1) barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk. (2) barangsiapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun”, yang dikategorikan sebagai bentuk kejahatan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Hukum, Pengedar, Minuman Keras
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Syupyan Asyauri
Date Deposited: 22 Feb 2022 04:42
Last Modified: 22 Feb 2022 04:42
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9894

Actions (login required)

View Item View Item