ANALISIS YURIDIS TENTANG KEKUATAN HUKUM KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

Hartopo, Popo (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEKUATAN HUKUM KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_PopoHartopo.pdf

Download (866kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang alatalat bukti dalam perkara pidana dan untuk mengetahui kedudukan hukum keterangan ahli sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Hakekat dari proses pembuktian yaitu untuk mencari kebenaran materiil akan suatu peristiwa yang terjadi dimasa lampau dan memberikan kenyakinan kepada hakim akan kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan yang seadilnya. Adapun ketentuan hukum terhadap alat bukti sah terdapat dalam pasa 184 KUHAP yang terdiri dari a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; dan e. Keterangan terdakwa. Penggunaan alat bukti harus berdasarkan hierarki dari alat bukti yang berarti kekuatan pembuktiannya didasarkan pada urutannya. Artinya alat bukti yang pertama kali disebut merupakan alat bukti yang utama atau sempurna. Alat bukti yang pertama adalah alat bukti yang terkuat yang akan dipergunakan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa ditambah dengan keyakina Hakim dalam menilai keterkaitan antara alat-alat bukti satu dengan lainnya yang terdapat dalam KUHAP. Pembuktian dalam hukum acara pidana, merupakan upaya mendapatkan keteranganketerangan melalui alat-alat bukti dan barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa. Salah satu alat bukti yang sah dalam pemeriksaan suatu perkara pidana adalah keterangan ahli. Mengenai kedudukan hukum terhadap keterangan ahli, disebutkan dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP bahwa dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. Pasal 7 ayat (1) huruf h juga disebutkan bahwa penyidik mempunyai kewajiban yaitu mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. Misalnya saja pada perkara yang terdakwanya diduga mengalami kelainan jiwa atau pada perkara-perkara lain yang memang membutuhkan peranan seorang ahli. Dengan begitu dapat diketahui bahwa keterangan dari seorang ahli mempunyai peranan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan. This study aims to determine the legal arrangements regarding evidence in criminal cases and to determine the legal position of expert testimony as evidence in criminal cases. The type of research in writing this thesis is carried out with normative legal research in the form of library research using 3 legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This legal research focuses on literature study, which means it will study more and examine the existing and applicable legal rules. The results show that the essence of the evidentiary process is to seek the material truth of an event that occurred in the past and to give confidence to the judge about the incident so that the judge can give the fairest decision. The legal provisions for valid evidence are contained in article 184 of the Criminal Procedure Code which consists of a. Witness testimony; b. Expert testimony; c. Letter; d. Instruction; and e. Defendant's statement. The use of evidence must be based on a hierarchy of evidence, which means that the strength of the evidence is based on the order. This means that the evidence that is first mentioned is the main or perfect evidence. The first evidence is the strongest evidence that will be used to prove the defendant's guilt plus the judge's confidence in assessing the relationship between the evidences contained in the Criminal Procedure Code. Proof in criminal procedural law is an effort to obtain information through evidence and evidence in order to obtain a belief on whether or not the criminal act accused has been accused and can find out whether or not there is an error in the defendant. One of the legal evidence in the examination of a criminal case is expert testimony. Regarding the legal position of expert testimony, it is stated in Article 180 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code that in the event that it is necessary to clarify the situation of problems that arise in a court session, the judge at the head of the session may request expert testimony and may also request that new materials be submitted by those who are interested. Article 7 paragraph (1) letter h also states that investigators have an obligation, namely to bring in the necessary experts in connection with the examination of cases. For example, in cases where the defendant is suspected of having a mental disorder or in other cases that do require the role of an expert. That way it can be seen that the testimony of an expert has an important role in the process of examining criminal cases in court.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum, Keterangan Ahli, Perkara Pidana Power of Law, Expert Statements, Criminal Cases
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Popo Hartopo
Date Deposited: 24 Feb 2022 02:55
Last Modified: 24 Feb 2022 02:55
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9940

Actions (login required)

View Item View Item