ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Retana, Mohamad Akbar Roben (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MuhammadAKbarRObenRetana.pdf

Download (799kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang saksi berdasarkan sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap keterangan saksi anak dibawah umum dalam perkara pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Alat bukti berupa keterangan saksi sangatlah lazim digunakan dalam penyelesaian perkara pidana, keterangan yang diberikan oleh seorang saksi dimaksudkan untuk mengetahui apakah memang telah terjadi suatu perbuatan pidana atau tidak yang dilakukan terdakwa. Keberadaan saksi untuk memberikan keterangan dalam penyelesaian perkara pidana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 26. Keterangan saksi dalam kedudukannya sebagai alat bukti dimaksudkan untuk membuat terang suatu perkara yang sedang diperiksa diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada hakim, bahwa suatu tindak pidana itu benar-benar telah terjadi dan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana tersebut. Keabsahan keterangan anak dibawah umur sebagai anak saksi dapat dilihat dalam Pasal 171 butir a KUHAP. Keberadaan penjelasan Pasal 171 KUHAP ini secara materiil keterangan saksi anak dinilai bukan merupakan alat bukti yang sah dan hanya dapat dipakai sebagai petunjuk sehingga tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 185 ayat (7) KUHAP. Kedudukan anak sebagai saksi dalam perkara pidana yang berpijak pada KUHAP, dalam tahap aplikatif atau pelaksanaannya meliputi 3 (tiga) tahapan, yakni sebelum peradilan (pre-adjudication), sidang pengadilan (adjudication) dan setelah pengadilan (post-adjudication). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan kemudahan bagi anak saksi dalam memberikan keterangan di pengadilan

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, Keterangan Saksi, Anak Di Bawah Umur
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mohamad Akbar Roben Retana
Date Deposited: 10 Mar 2022 05:08
Last Modified: 10 Mar 2022 05:08
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10096

Actions (login required)

View Item View Item