PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PRAKTIK MONOPOLI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Dikjaya, Arby Pratama (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PRAKTIK MONOPOLI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_ArbyPratamaDikjaya.pdf

Download (694kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep hukum tentang larangan monopoli berdasarkan Undang-undang nomor tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku praktik monopoli berdasarkan Undangundang nomor tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Munculnya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan puncak dari berbagai upaya yang mengatur masalah persaingan antar pelaku usaha dan larangan melakukan praktik monopoli. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai pengertian monopoli ini dirumuskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Monopoli dianggap sebagai kondisi yang negatif, hal ini cukup logis, karena dalam kondisi monopoli terbuka kemungkinan cukup besar bagi penyalahgunaan oleh pemegang kekuasaan monopoli. Jika dikaitkan antara monopoli dengan aspek-aspek positif maupun negatifnya, memang sangat wajar jika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sangat diperlukan dan mempunyai peranan yang penting dalam mengatur tentang monopoli. Secara tegas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengintroduksi jenis sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggar ketentuan Larangan Praktek Monopoli. Adapun sanksi pidana terhadap pelaku praktik monopoli adalah sanksi pidana denda serendahrendahnya sebesar Rp. Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. Masuknya kebijakan hukum pidana ke dalam Pasal 17 ini dengan tetap memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari aparat penegak hukum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha pada dasarnya mengamanatkan suatu lembaga yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara administrasi, tetapi secara pidana dilakukan oleh kepolisian, Kejaksaan dan Hakim yang dapat menjadikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai saksi ahli dalam memberikan keterangan mengenai pelanggaran tersebut dan tetap membantu mengawasi pelanggaran persaingan usaha.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Praktik Monopoli, UU No 5 Tahun 1999
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Arby Pratama Dikjaya
Date Deposited: 15 Mar 2022 02:50
Last Modified: 15 Mar 2022 02:50
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10128

Actions (login required)

View Item View Item