TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN

Karimah, Nurul (2022) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN HUTAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_NurulKarimah.pdf

Download (807kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang tindak pidana pembakaran hutan di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran hutan di Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum tentangTindak pidana pembakaran hutan diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Undangundang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya. Pembakaran hutan merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerusakan terhadap hutan tidak hanya sekedar musnahnya ekosistem tapi kabut asap yang ditimbulkannya membawa kerugian yang besar bagi kehidupan dan masyarakat yang hidup disekitar atau diluar wilayah pembakaran tersebut, setiap orang dilarang membakar hutan (Pasal 50 angka 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999) dengan ketentuan pidana yang terdapat pada Pasal 78 angka 3 UU Nomor 41 Tahun 1999. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran hutan terdapat dalam rumusan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dengan demikian, apabila dilihat dari penjatuhan sanksi pidana yang tercantum di dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut maka sudah seharusnya dapat menjerat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pembakaran hutan

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pembakaran Hutan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nurul Karimah
Date Deposited: 15 Mar 2022 02:56
Last Modified: 15 Mar 2022 02:56
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10135

Actions (login required)

View Item View Item