KEKUATAN HUKUM SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Wibowo, Satrio (2022) KEKUATAN HUKUM SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_SatrioWibowo.pdf

Download (746kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang sidik jari sebagai alat bukti dalam penyidikan tindak pidana dan untuk mengetahui kekuatan hukum sidik jari sebagai alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Seiring dengan berkembangnya peralatan canggih yang dapat membantu manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya, maka semakin mudah pula seseorang dalam melaksanakan tugasnya yang terhitung sulit, misalnya saja tugas seorang polisi dalam mengungkap suatu kejahatan, salah satu kecanggihan teknologi yang berkembang saat ini adalah alat pemindai sidik jari. Fungsi dan peranan sidik jari sangatlah penting bagi seorang penyidik dalam mengungkap suatu tindak pidana. Sidik jari merupakan barang bukti yang baik dan efektif yang mana bagian dari bukti petunjuk yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dimanfaatkan oleh penyidik dimaksudkan untuk menghindari adanya kekeliruan dalam pembuktian di Persidangan. Sidik jari menjadi alat bukti yang utama dalam mencari dan mengenali pelaku kejahatan karena tidak ada manusia yang sama sidik jarinya antara satu orang dengan orang lainnya. Kekuatan alat bukti sidik jari sebagai petunjuk dalam penyidikan tindak pidana pencurian sudah jelas sah dan sama keabsahannya dengan alat bukti yang lain. Alat bukti sidik jari ini sudah tidak terbantah keabsahannya”. Sidik jari adalah salah satu alat bukti yang berupa Pentunjuk. Dalam kenyataannya memang tidak banyak peristiwa pidana yang menjadi terang dengan bantuan pemeriksaan sidik jari. Banyak masyarakat yang tidak begitu paham mengenai kegunaan sidik jari dan hambatan yang dialami oleh penyidik karena semakin lihainya pelaku tindak pidana dalam menghilangkan jejak. Berdasarkan ketentuan KUHAP harus ada minimum dua alat bukti yang sah menurut undang-undang untuk dapat menguatkan seseorang benar-benar melakukan suatu tindak pidana, maka dalam hal ini, wujud konkrit dari keterangan atas suatu sidik jari dalam suatu perkara pidana dapat berbentuk surat keterangan yang dibuat oleh seorang ahli (Pasal 187 huruf c KUHAP) yang dapat dikualifikasi sebagai alat bukti surat. Selain itu apabila diperlukan, baik dalam proses penyidikan di kepolisian maupun proses pemeriksaan perkara di pengadilan, seorang ahli Daktiloskopi dapat dipanggil guna didengar keterangannya untuk menjelaskan mengenai keterkaitan adanya sidik jari seseorang dalam suatu peristiwa tindak pidana (Pasal 186 KUHAP Jo Pasal 1 ayat (24) KUHAP).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kekuatan Hukum Sidik Jari, Alat Bukti, Penyidikan Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Satrio Wibowo
Date Deposited: 15 Mar 2022 02:58
Last Modified: 15 Mar 2022 02:58
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10136

Actions (login required)

View Item View Item